PEDULIRAKYAT.CO.ID, SEMARANG — Sejak adanya pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) dilingkup Pemerintahan kota Semarang Tertular pandemi covid-19. Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menerbitkan Surat Edaran (SE) tata kerja dan sistem kerja baru dilingkungan Pemkot Semarang.

Penerbitan SE tersebut dilatarbelakangi terkait adanya kasus baru covid-19 yang telah menulari pegawai ASN dilingkungan pemerintahan setempat.

“Penerbitan SE ini, diterbitkan dan berlaku paling lambat mulai hari Senin. Dan kami edarkan kemasing-masing pimpinan,” demikian pernyataan Walikota Semarang saat memberikan keterangan pers diruang kerja kantornya, Kamis (11/06/2020).

Adapun isi SE tersebut antara lain:
-ASN diwajibkan untuk memakai masker dan sarung tangan
-Masing-masing dinas dihimbau untuk melakukan pembenahan, terutama dalam pembatasan kapasitas kantor. Yang mana biasa 100 orang, dikurangi hingga 40-50%.
-Setiap meja kerja diwajibkan diberi batas/sekat mika. Agar pemakai tempat kerja satu sama lainnya bisa leluasa berbicara.
-Pembatasan waktu kerja mulai pukul 7.30-15.00 Wib.
-Setiap masing-masing dinas mewajibkan untuk melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari di tempat kerja

“Dari SE ini pada dasarnya merupakan sebuah bentuk penerapan kesadaran untuk kedisiplinan dari bagian protokol kesehatan. Guna menekan penularan pandemi virus covid-19 tidak meluas,” terang Hendi mengakhiri pembicaraan.(Tri/Lind media/email)

Stay connect With Us :