PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Jusman Sabir (Kuasa Hukum Andi Baso Ryadi Mappasulle suami korban) Almarhumah Nurhayani Abram yang PDP akhirnya meninggal dan tetap negatif Covid-19. Namun disayangkan beberapa pihak, karena almarhumah dimakamkan dengan cara protokol Covid-19.
​
Kuasa Hukum​ Andi Baso Ryadi Mappasulle suami korban Jusman Sabir, ia mengataka bahwa sangat prihatin dengan kondisi Almarhumah Nurhayani Abram dan keluarga akibat status Covid-19 yang terlanjur diberikan kepadanya oleh pihak RS Bhayangkara kota makassar.
​
​Mengakibatkan beban psikologis serta menimbulkan efek negatif seketika, dimana keluarga dan para sahabat. Para tetangga tidak melayat sebab dengan sendirinya khawatir mendengar status PDP dan atau covid yang telah disematkan kepada almarhumah.
​
​”Sehingga hak-hak keluarga yang ditinggalkan seperti suami dan anak anaknya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Seperti seharusnya keluarga pasien berhak memakamkan di makam keluarga, berhak mendampingi almarhumah sampai ke pemakaman. Bahkan keluarga berhak mengsholatkan dengan baik dan mengantarnya ke pemakaman sesuai harapan pihak keluarga, dan itu terabaikan semua,” kata Jusman sesuai keterangan rilisnya, Sabtu (6/6/2020).
​
“Selanjutnya kami sampaikan bahwa kami menyayangkan sikap dan tindakan pihak RS Bhayangkara yang menangani secara prosedur covid sementara bukan sakit karena covid. Buktinya hasil SWAB keluar adalah negatif. Sehingga kami menyatakan ini pihak oknum tenaga medis yang menangani beserta Tim Gugus Covid 19 tetap ngotot menangani almarhumah secara protokol covid,” lanjut Jusman.

​Padahal kata Jusman, bahwa pihak anak almarhumah sudah menjelaskan dan memohon dengan baik dan tegas bahwa ibunya tidak ada gejala covid tetapi meninggal karena stroke. Namun hal tersebut pihak RS menolak dan mengabaikannya.

“Pertanyaannya kemudian adalah apa yang mendasari pihak tenaga medis menangani secara protokol covid terhadap almarhumah tersebut?. Harus dipahami bahwa dalam menangani sebuah pasien adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan secara profesional dunia akhirat sesuai sumpah profesi tenaga medis maupun tim gugus covid lainnya,” jelas Jusman.
​
“​Sehingga harus hati-hati​ dalam penanganannya. Hal ini perlu kita ketahui bersama bahwa kejadian seperti ini sangat merugikan klien kami. Dimana pihak keluarga almarhumah yang kondisinya sudah berduka ditambah lagi mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan tidak profesional dalam memberikan status penyakit yang sangat mengada ngada serta sewenang wenang.

Suasana Jusman Sabir bersama keluarga almarhumah

Selanjutnya kami meminta dengan tegas tanggung jawab hukum pihak pemerintah dan tim gugus covid provinsi sulsel secara terhadap kejadian ini sebab telah merugikan baik secara materil dan inmateril kepada pihak keluarga almarhumah,” ujar Jusman.
​
​Terakhir masih kata Jusman, ia meminta dengan serius memindahkan jenazah almarhumah istri pak Andi Baso ke kampung halaman sesuai keinginan pihak keluarga, dan merahabilitasi atau memulihkan nama baik keluarga dimata publik. Serta memohon untuk diberikan sanksi berat, kepada oknum tenaga medis yang menangani almarhumah sewaktu dirawat di RS Bhayangkara Makassar ini sangat penting dievaluasi.
​
“​Dan apabila permintaan atau permohonan kami tidak dipenuhi maka kami akan menempuh jalur hukum. Demi tercapainya keadilan dan hak-hak hukum klien kami sesuai aturan yang berlaku. Juga demi menperjuangankan kepentingan hukum pihak keluarga almarhumah,” tegas Jusman.
​
“​Tindakan ini kami lakukan agar menjadi pembelajaran bagi pihak rumah sakit dimanapun, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Sebab akibatnya akan fatal, serta penanganannya harus lebih hati-hati karena ini manusia yang tidak boleh diperlakukan secara manusiawi pula,” tutupnya.(rls/red)

Stay connect With Us :