PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — ​Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid menyayayangkan pelarungan jenazah anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) yang bekerja di kapal perusahaan China, Long Xin.
​
​Berdasarkan informasi yang beredar, ada 18 ABK Indonesia yang bekerja di kapal tersebut. Namun 4 diantaranya meninggal dunia dan jenazahnya dibuang ke laut.
​
​Menurut Razikin, tindakan terhadap ABK tersebut merupakan bentuk eksploitasi seperti halnya seperti eksploitasi keuangan (financial exploitation), eksploitasi buruh (labour exploitation), kekerasan fisik (physical abuse), dan manipulasi psikologis (psychological manipulation).
​​
​“Peristiwa seperti ini terus berulang, tindakan eksploitasi, penyiksaan, ketidakadilan dan menjadi budak kapal perikanan asing di tengah laut,” sesal Razikin seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
​
​Razikin menambahkan, kejadian ini merupakan kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas Negara (trans-border) dan terselubung (underground). Kasus seperti ini sulit untuk di tanggulangi, mengingat modus operandinya sangat sistematis. Karena itu perlu penanganan khusus.
​
​Dia menejelaskan, rata-rata korban perdagangan ABK merupakan laki-laki yang berasal dari golongan ekonomi bawah dan membutuhkan pekerjaan. Kemudian metode perekrutan cukup bervariasi. Namun, dua cara yang paling sering ditemui adalah melalui makelar atau melalui orang dekat.

​Pada umumnya, ABK yang memanfaatkan jasa makelar akan dieksploitasi secara finansial. Selanjutnya, ketika di laut, para ABK diperlakukan dengan cara yang sangat buruk dan eksploitatif. Mereka dipaksa untuk bekerja berat hingga 20 jam sehari tanpa diberikan nutrisi dan waktu istirahat yang cukup.
​
​“Tindakan biadab seperti ini harus kita kutuk dan meminta Pemerintah segera melakukan langkah-langkah investigatif untuk memastikan keberadaan mayat dan memberikan perlindungan terhadap ABK yang masih hidup,” katanya.
​
​Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan peraturan perundang-undangan dengan meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tahun 2007 agar dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap buruh migran kita.

​“Hal penting juga adalah peningkatan kerjasama dengan pemerintah asing dalam upaya memberantas TPPO dan penuntutan pertanggungjawaban dari pelaku-pelaku TPPO baik di dalam maupun di luar negeri,” tutupnya.
​
​Artikel ini telah terbit di AKURAT.CO dengan judul “Kutuk Pelarungan Jenazah ABK WNI di Kapal China, Pemuda Muhammadiyah Desak Pemerintah Lakukan Investigasi”.

Stay connect With Us :