PEDULIRAKYAT.CO.ID, SEMARANG —Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) bukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan cegah tangkal virus corona/covid-19 kota Semarang hari ini, Senin (27/04/2020) diberlakukan.

Pemberlakuan PKM tersebut meliputi 16 pos pantau titik daerah wilayah yang terbagi menjadi 2 bagian, yakni 8 titik pos pantau kota dan 8 lagi titik pos pantau perbatasan dengan wilayah lain. Adapun pelaksana petugasnya terdiri dari tiga tim patrol, yaitu TNI/Polri, Dishub, Satpol PP dan tenaga medis. Dengan jumlah total 48 tim patrol.

Perlu diketahui, bahwa kebijakan pemberlakuan PKM penanganan cegah tangkal covid-19 merupakan kebijakan walikota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) melalui Peraturan walikota (Perwal) No.28/2020. Yang mana secara implisit tetap memberikan ruang masyarakat berkegiatan, namun tetap terkontrol. Sesuai koridor atas kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Seperti memakai masker, atur jarak, cuci tangan dll.

Sementara itu pemberlakuan dari 16 pos pantau PKM yang terbagi 2 bagian titik wilayah meliputi antara lain:
SMP Theresiana kampung kali, jalan Prof.Hamka Ngalian, dekat jalan tol Ngesrep, depan toko Aki Menyanan. Selanjutnya depan relokasi Johar, Jl. Soekarno Hatta, Jl. Pemuda samping Nasmoco, Karang ayu tepatnya seberang toko Balad samping BRT, RM. Salam Laos Mrican, seberang RM. Bundo Ahmad Yani Genuk, Plamongan, Mapagan, Taman unyil, Cangkiran, Mangkang, Gerbang tol Banyumanik, Gerbang tol Kalikangkung.

PKM pos pantau cegah tangkal penanganan covid-19 ini juga sekaligus monitoring arus mudik dari luar. Agar penyebaran wabah virus covid-19 dapat terdekteksi dan terpantau.
(Tri/Lind media/email)

Stay connect With Us :