PEDULIRAKYAT.CO.ID — Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) no.46/2020 dengan tambahan atas SE MenPANRB no.36/2020, bahwa Aparatur Sipil Negara untuk tidak pulang mudik, baik sendiri maupun bersama keluarga disaat merebaknya wabah Corona/covid-19. Disamping itu juga tidak diperkenankan ambil cuti bulanan/akhir tahun keluar kota atau ke daerah lain.

Menurut Sekretaris Kementrian PANRB, Dwi Wahyu Atmadji, Kamis (23/04/2020) menyatakan, disaat masa covid-19, ASN dilarang untuk pulang mudik bersama keluarga atau sendiri. Serta dilarang ambil cuti bulanan atau akhir tahun. Namun dengan pengecualian cuti hamil, sakit atau hal-hal lainnya, sesuai/terkait peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi selama masa terjadi covid-19, ASN dilarang mudik, cuti dan keluar kota atau daerah. Hal ini guna memutuskan mata rantai virus covid-19 dan dampaknya,” katanya.

Selanjutnya dirinya menambahkan, bahwa kebijakan penetapan tersebut telah disesuaikan dengan keputusan presiden Jokowi pada tanggal 21 April 2020 melalui Peraturan Pemerintah (Perpem) no.53/2010 tentang kedisiplinan PNS dan Perpem no.49/2018 tentang menajemen PNS dengan perjanjian kerja.(Tri/Lind media/email)

Stay connect With Us :