PEDULIRAKYAT.CO.ID, BATURAJA — Pihak Ahli waris zaidin Bahri & Nazri yang di wakili oleh saudara Defri Armansyah. Pada hari Jumat 21/03/2025 beserta keluarga besar memang plang tanah dan perbaikan tata batas, serta memasang mereka yang bertuliskan Kepemilikan tanah mereka, bukan tanpa dasar pihak ahli waris memasang plang dan merek, prosesnya sangat panjang, melalui musyawarah Pemda surat rapat no 05/1/NR/2025 yang di tanda tangani oleh pimpinan Rapat Indra Susanto S.Sos. MAP, selaku asisten 1 pemkab OKU.
Selanjutnya musyawarah di kecamatan lubuk batang kabupaten Oku, dalam mediasi di kecamatan pada tanggal 25 februari 2025 rapat mediasi tersebut di hadiri oleh unsur Pemda, unsur polres, Badan pertanahan kabupaten Oku, Koramil lubuk batang, serta pihak-pihak pemerintah desa, dalam notulen tersebut ada 9 poin isi mediasi.
Pada poin 4 dan poin 9 pihak perusahaan menjelaskan tidak memiliki bukti surat atas tanah milik pak zaidin Bahri dan Nazri, sementara kesimpulan rapat tersebut ada 5 poin yang isinya pihak pihak sepakat dan mediasi di nyatakan selesai dan apabila pihak pihak lain mereka keberatan silahkan untuk menempuh jalur hukum.
Di lokasi tempat pemasangan plang dan merek tanah milik saudara zaidin Bahri dan Nazri tepatnya di desa lunggaian kecamatan Lubuk batang.
Defri yang mewakili pihak ahli waris dan keluarga menjelaskan, hari ini melakukan pemasangan Plang dan Merek di lokasi tanah Kami, sekaligus kami mengecek batas batas tanah milik orang tua saya dan milik mamang saya (Red Paman) kebetulan surat pemberitahuan perbaikan tata batas dan pemasangan plang dan merek tersebut kami sampaikan resmi kepada pihak kecamatan & minta bantuan ke pihak kepolisian yaitu polres Ogan Komering ulu, agar pihak yang merasa memiliki dan menguasai tanah Milik kami, untuk menempuh jalur hukum.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah melakukan pemasangan Plang Patok dan sekaligus mengecek lokasi batas tanah orang tua kami, ” Terang Defri.
Masih kata Defri, Ia juga menerangkan kami mempunyai bukti bukti berdasarkan peta yang di keluarkan oleh kepala Desa Lunggaian pada tanggal 16 November tahun 1988, Selanjutnya orang tua saya dan mamang saya membuat pernyataan kepemilikan tanah yang di ketahui oleh pemerintah desa yaitu Kadus di mana tempat kami tinggal dan tanah tersebut berada, selanjutnya pada saat rapat di kecamatan lubuk batang Kabupaten OKU.
“Tanah kepemilikan atas nama orang tua saya memiliki bukti berdasarkan peta yang dibuat oleh kepala Desa Lunggaian pada 16 November 1988,” Papar Defri.
Selanjutnya Defri juga Menerangkan, bahwa ada dua poin 4 & 9 yang menjelaskan bahwa pihak perusahaan PT Wall Sawindo tidak memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut Notulen rapat di tanda tangan oleh Camat Lubuk Batang Kabupaten OKU, Emharis Suryadi Putera. SH,, jadi cukup jelas bahwa tanah tersebut milik keluarga kami, dan akan kami kuasai secara utuh, dan tanah tersebut akan kami proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara ini.
“Mengenai tanah yang dikuasi oleh PT Wall Sawindo jelas ada Dua poin 4 & 9 dan berdasarkan Rapat bersama Camat Lubuk Batang pada tanggal 25 februari 2025. Jelas PT Wall Sawindo tidak memiliki bukti kepemilikan Tanah tersebut,” tutup Defri.
Ditempat yang sama, Hal senada juga di sampaikan oleh Antoni SCW, sebagai pendamping pihak ahli waris menjelaskan kepada awak media, bahwa secara fisik tanah tersebut di kuasai oleh pihak perusahaan atau perorangan, tetapi pada penjelasan rapat mediasi di kecamatan lubuk batang pada tanggal 25 februari 2025 pada notulen cukup jelas pihak perusahaan PT wall sawindo tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut.
“Secara Fisik Tanah ini sudah dikuasai oleh pihak perusahaan atau perorangan, pada saat rapat koordinasi bersama Camat Lubuk Batang, pihak PT Wall Sawindo tidak bisa memberikan bukti, artinya pihak perusahaan tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut,” jelas Antoni.
Masih kata Antoni, ia menilai merasa ada yang aneh dari mana pihak perusahaan atau perorangan dapat menguasai tanah Milik orang lain tanpa ada bukti kepemilikan surat menyurat tanah yang sah secara hukum.
“Tujuan saya mendampingi ahli waris untuk memperjelas bahwa poin poin rapat kecamatan lubuk batang pada tanggal 25 februari 2025 serta peta yang di keluarkan oleh kepala Desa Lungaian pada tanggal 16 November Tahun1988, membuktikan tanah tersebut milik bapak zaidin Bahri dan Nazri, dan saya sebagai pendamping pihak ahli waris agar permasalahan tersebut dapat di luruskan dan di selesaikan baik itu secara hukum perdata dan Pidana, serta akan memproses permasalahan ini sampai kemana pun kami siap,” tambahnya.
“Sebagai pendamping, Kan aneh masa pihak Perusahaan atau Perorangan dapat menguasai tanah Milik orang lain tanpa ada bukti kepemilikan surat menyurat tanah, kami akan berkoordinasi baik secara perdata dan pidana terkait permasalahan ini,” tutupnya Antoni.
Sampai berita ini dinaikan belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Wall Sawindo.


Tinggalkan Balasan