PEDULIRAKYAT.CO.ID, BALI — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bali mengecam ujaran Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK). Senator yang masih aktif menjabat tersebut menyinggung perempuan petugas front liner di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang menggunakan penutup kepala.
Bahkan AWK menyebut hijab merupakan penutup yang tidak jelas. Dia menginginkan petugas p asal Bali ditempatkan di depan bukan yang memakai hijab atau jilbab. Pernyataan itu diungkapkan saat AWK memimpin rapat DPD dengan Kepala Bea Cuka Bali Nusra dan Kepala Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai, Jumat (29/12/2023).
Ketua DPD IMM Bali Bidang IMMawati, Bughyatul Murtasyidah mengungkapkan bahwa AWK telah menciderai perempuan muslim. Pernyataan senator tersebut juga dapat memperkeruh suasana dan citra Bali yang terkenal dengan toleransinya.
“Kami, sangat menyayangkan pernyataan Arya Wedakarna dengan posisinya sebagai DPD RI yang tentunya harus mengayomi seluruh masyarakat tanpa melihat suku, agama, budaya bahkan pakaiannya, terkhusus penutup kepala yang menjadi hak dan kewajiban seluruh perempuan muslim,” ungkapnya, di Denpasar, Selasa (2/1/2024) kemarin.
Padahal penggunaan penutup kepala sudah di atur dan dilindugi dalam pasal 28E ayat (1) UUD 1945, dan diatur pula dalam pasal 4 Undang Undang No 39 thn 1999 tentang hak asasi manusia.
Bughyatul Murtasyidah perempuan asal Buleleng tersebut mengingatkan AWK tidak hanya sekali ini saja membuat pernyataan kontroversial. Sebelumnya sudah banyak pernyataannya yang telah membuat gaduh keharmonisan di Bali.
“Kami dari DPD IMM Bali akan membuat laporan kepada Badan Kehormatan DPD RI untuk menindaklanjuti perkara ini,” tegas Bughyatul Murtasyidah.
Mengutip dalam potongan video yang diunggah akun @HisyamMochtar di media sosial X, pada Senin, 1 Januari 2024. AWK berkata dengan nada agak tinggi. “Saya tidak mau yang front line-front line itu, saya mau gadis Bali yang kayak kamu yang rambutnya kelihatan terbuka,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan