PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — dr Muhammad Ali membuka langsung Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bulukumba berlangsung di Cafe Natural, Bulukumba, Rabu (24/5/2023).
FGD ini menghadirkan puluhan wartawan Bulukumba, baik dari media cetak, elektronik maupun dari media online.
Kepala BPJS Kesehatan Bulukumba dr. Muhammad Ali menyampaikan, bahwa Kegiatan FGD ini adalah salah satu upaya BPJS Kesehatan Bulukumba untuk menjalin kerja sama yang erat dengan insan pers. Tujuannya FGD ini, adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang memadai.
“Nah, kalau kita mengakses website BPJS Kesehatan akan melihat data peserta JKN sejumlah 254juta jiwa posisi pada Bulan April 2023 ini. Jadi saat ini BPJS Cbang Bulukumba terus melakukan kordinasi dengan pemerintah Bulukumba untuk meningkatkan cakupan kepesertaan 4 Kabupaten program JKN. Alhamdulillah ada 3 Kabupaten sudah mencapai target RPJM, seperti Selayar, Bantaeng dan Jeneponto, ketiga itu sudah mencapai di atas 98%,” ujar Muhammad Ali dalam sambutannya.
“Dan ada 1 PR bagi kita semua, karena Bulukumba baru di angka 91%. Jadi di Sulawesi Selatan ini ada dua Kabupaten belum mencapai 98% satunya lagi itu Kabupaten Pinrang. Jadi ini tugas kami bersama pemerintah daerah juga kepada masyarakat untuk meningkatkan capaian program JKN ini,” tambahnya.
Selain itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Bulukumba, Rini Oktaviani Najib menjelaskan materinya, bahwa BPJS Kesehatan Bulukumba telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
“Perlu kita ketahui, bahwa dasar hukum digunakan pelayanan kesehatan yaitu UUD NRI 1945, UU No. 20 Tahun 2024 tentang SJSN, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Bahwa 1. Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan. 2. lkut serta dalam program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan. 3. Pada saat mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Peserta berhak menentukan FKTP yang diinginkannya,” tambahnya.
Rini Oktaviani Najib, berharap agar insan pers di Bulukumba turut berperan penting. Mereka secara aktif meliput dan menyebarkan informasi mengenai program JKN serta berbagai inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Bulukumba.
“Kami berharap agar insan pers memberikan dukungan karena sangatlah berarti dalam membantu BPJS Kesehatan Bulukumba agar mencapai tujuannya. Yakni meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang memadai,” tutupnya.
Diketahui, beberapa awak media memberikan tanggapan positif terhadap program JKN tersebut. Mereka berharap, agar pihak BPJS Kesehatan tetap meningkatkan pelayanan yang baik dan memberikan informasi kepada warga di Desa-desa bahwa sangat lah penting semua warga terdaftar sebagai peserta JKN.


Tinggalkan Balasan