PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menuliskan bahwa pendaftaran dan verifikasi partai politik dimulai dari bulan Juli 2022 hingga Desember 2022
Diketahui, dalam pelaksanaannya sudah dilakukan verifikasi administrasi partai politik sejak bulan Agustus 2022. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 15 Oktober – 04 November 2022.
Ridwan Fawallang Koordinator Lembaga Pemantau Pemilu Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) menyampaikan, bahwa telah terbentuk pada tingkat Koordinator Jaringan Provinsi Sulawesi Selatan dan juga di 24 kabupaten dan Kota se Sulawesi Selatan. Maka secara organisasi kepengurusan, lembaga pemantau pemilu LS VINUS memiliki struktur dan sumber daya yang kuat untuk memantau tahapan Pemilu 2024.
“Sejumlah persoalan yang terjadi di verifikasi administrasi salah satunya adalah dugaan bahwa terjadi pencatutan nama dan NIK masyarakat di beberapa partai politik. Tentu hal tersebut harus menjadi perhatian khusus,” ujar Ridwan kepada media, Jumat (14/10/2022).
Lanjut Ridwan, bahwa dalam verifikasi faktual perlu adanya pemantauan khususnya kesesuaian verifikasi administrasi dengan kenyataan yang ada di lapangan. Contohnya penunjang kesekretariatan seperti kantor, lokasi kantor di ibu kota daerah, lalu kepengurusan hingga keanggotaan.
“Kami dari Koordinator Jaringan Provinsi Sulawesi Selatan (Korja Prov) Lembaga Studi Visi Nusantara (LS-VINUS) menyampaikan, bahwa Koordinator Jaringan Provinsi Sulawesi Selatan Pemantauan Pemilu Lembaga Studi Visi Nusantara (Seknas LS-VINUS) telah melakukan bimbingan teknis kepada pemantau di seluruh Sulawesi Selatan. Dengan materi metodologi, alat kerja, hingga kesiapan verifikasi faktual serta mengajak seluruh relawan pemantau LS-VINUS di Sulawesi Selatan untuk memantau verifikasi faktual,” jelasnya.
“Kami meminta kepada KPU untuk membuka akses informasi seluas-luasnya terkait partai politik yang akan melalui Verifikasi Faktual kepada pemantau pemilu serta masyarakat luas baik secara luring maupun daring melalui media sosial resmi serta website resmi KPU,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada partai politik untuk melakukan keterbukaan informasi tentang partai politik melalui media sosial dan website resmi agar masyarakat dapat mengetahui informasi secara tepat. Meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan Verifikasi Faktual Secara Konprehensif.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi verifikasi partai politik untuk menghasilkan verifikasi faktual yang maksimal,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan