PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA – Terdakwa kasus Narkoba Andi Rivan Alias Ippang Bin Abd Gaffar divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Putusan Nomor: 34/Pid.Sus/2022/PN Blk, pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2022.

Berdasarkan kronologis kejadian, bahwa berawal pada hari jum’at tanggal 22 Oktober 2021 salah satu anggota narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dicurigai telah menyalahgunakan shabu sehingga pada hari sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekitar jam 21.00 wita saksi Ajis Safri dan saksi Rahmat Hidayat bersama tim sat narkoba polres bulukumba lainnya melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap terdakwa yang saat itu sedang mengendarai mobil jenis sedan merk mitsubishi galant warna merah dengan nopol DD 18 MG.

Kemudian pada pukul 22.15 wita ketika mobil yang dikendarai oleh terdakwa berhenti di jalan Jenderal sudirman kelurahan terang-terang kecamatan ujung bulu kabupaten bulukumba kemudian sebelum dilakukan penggeledahan salah satu anggota sat narkoba polres bulukumba memanggil Saksi syamsuddin untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan oleh saksi Ajis Safri dan saksi Rahmat Hidayat bersama tim sat narkoba polres bulukumba.

Selanjutnya saksi Ajis Safri dan saksi Rahmat Hidayat bersama tim sat narkoba polres bulukumba lainnya langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam setelah itu saksi ajis safri dan saksi rahmat hidayat bersama tim sat narkoba polres bulukumba lainnya juga melakukan penggeledahan terhadap mobil terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi 5 (lima) saset narkotika jenis shabu di sandaran jok belakang penumpang kemudian anggota memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke polres bulukumba.

Diketahui, kasus Ippang ini sempat viral karena diduga oknum Polisi melakukan pemerasan terhadap tersangka. Sesuai diberitakan oleh TribunTimur dengan judul “TERBONGKAR Oknum Polisi Minta Uang Rp 125 Juta pada Tersangka Kasus Narkoba”.

Brigpol Ade Muspratomo, diduga telah memeras keluarga tersangka kasus narkoba di Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Ia diduga memeras keluarga Irfan yang ditangkap pada 10 November 2021 lalu.

Isteri Irfan, Hj Susnawati, Rabu (16/2/2022) malam, menyampaikan hal itu saat menggelar konferensi pers. Ia mengaku telah memberi uang ke Ade sebanyak Rp125 juta. Itu untuk mengamankan kasus Irfan yang kedapatan menguasai sabu sebanyak 0,83 gram di belakang jok mobilnya.

“Berdasarkan urine, Irfan negatif pengguna narkoba. Jadi minta Rp 40 juta untuk dia positifkan, supaya bisa direhababilitas saja,” kata Susnawati, di rumah makan HDR sesuai di dikutip di TribunTimur (16/7).

Adanya Putusan bebas yang dijatuhkan kepada Ippang itu, maka Umar J salah satu aktivis di Bulukumba angkat bicara. Ia mempertanyakan kinerja Polres bulukumba dalam hal ini penyidik Ippang dan juga mempertanyakan kinerja Jaksa Penuntuk Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba. Kenapa bisa bebas dari tuntutan JPU sementara ada pelapornya, yang sesuai beredar di media bahwa pelapornya adalah istri Ippang sendiri, kemudian ada barang bukti ini kan lucu kalau divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukmba.

“Ada apa, kenapa bisa kasus narkoba diputus bebas, apakah penyidik bersama JPU memaksakan melakukan tahap 2?. Dan kalau memang tidak bisa dibuktikan lebih baik JPU tidak usah melakukan persidangan, kan malu pak kalau JPU tidak bisa buktikan di persidangan dan wajar saja publik menilai bahwa ada yang tidak beres di tubuh penyidik dan tubuh JPU. Saya kira ini tamparan keras terhadap JPU dan Polres,” jelas Umar, Minggu (17/7/2022).

“Juga sampai saat ini belum ada alasan yang jelas dari Majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut, dan publik harus tahu bahwa alasan apa Majelis Hakim sehingga memutuskan perkara pidana itu bebas. Untuk tidak berpikiran negatif publik bahwa di dalam tubuh Majelis Hakim ada juga permainan, dan menghindari hal tersebut maka kami harapkan agar Majelis Hakim memberikan konfrensi pers terhadap perkara ini,” tambahnya.

Sementara itu, pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung kepada Aipda Ajis Safri (Kanit Sidik Resnarkoba Polres Bulukumba) dengan meminta tanggapannya terkait putusan bebas terhadap Ippang dengan kasus Narkoba.

“Saya atau Sat Narkoba tidak bisa berkomentar lagi karena kami sudah selesai, penyidikan kami sudah tahap 2 dan dinyatakan lengkap. Kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti dan untuk dilakukan penuntutan oleh JPU,” beber Ajis.

Kemudian, JPU Ippang yaitu, 1.KASMAWATI SALEH SKM,SH 2.NORA DWI PUSPITA SARI,SH 3.NURUL SARASWATI AHMAD, SH 4.MUHAMMAD SYAMSURIZAL ABADI, SH. Untuk itu, pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung kepada KASMAWATI SALEH SKM,SH yang juga selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulukumba, dengan menanyakan apakah JPU lakukan upaya hukum Kasasi?

“Pasti upaya hukum kasasi, dan untuk lebih jelasnya ketemu di Kantor saja de,” singkatnya Kasma.

Sesuai informasi, bahwa ada 3 pengacara mendampingi Ippang yaitu, Muhammad Adil, S.H, Mahmuddin, S.H dan Amiruddin  S.H. mereka membenarkan bahwa kliennya divonis bebas.

“Iya benar pak Ippang divonis bebas, karena apa yang didakwakan tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” ucapnya Mahmuddin di salah media sebelumnya.

Diketahui, yang ditunjuk selaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba yaitu 1. FITRIANA, S.H., M.H, selaku Hakim Ketua. 2. RIA HANDAYANI, S.H.,M.H. 3. MUHAMMAD MUSASHI ACHMAD PUTRA, S.H.,M.H keduanya masing-masing anggota. Kemudian pedulirakyat.co.id berusaha konfirmasi ke Majelis Hakimnya tersebut namun belum ada tanggapannya sehingga berita ini diterbitkan.

Stay connect With Us :