PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Amrul (Ketua GEMPAR Sulsel) menilai penanganan Balap Liar (BALI) di Kabupaten Bulukumba tidak profesional atau hanya pembohongan publik.

“Kami menilai Kasat Lantas Polres bahwa penanganan kasus Balap Liar di Bulukumba tidak profesional atau hanya pembohongan publik. Karena kita telah ketahui bersama bahwa pernyataan Kasat Lantas yang beredar di media bahwa kasus Balap Liar akan ditindaki atau ditahan motornya selama tiga bulan,” kata Amrul ke pedulirakyat.co.id, Kamis (19/5/2022).

Namun kenyataannya, lanjut Amrul, sudah banyak motor yang dikeluarkan dengan catatan membayar uang jaminan kurang lebih 200 ribu. Karena sesuai informasi, berkas kasus Balap Liar sudah diajukan ke pengadilan tapi ditolak oleh Ketua Pengadilan.

“Saya kira Kasat Lantas atau Polres Bulukumba sudah menyampaikan bahwa kasus Balap Liar diberikan sanksi dalam hal ini motornya ditahan selama tiga bulan karena perintah Kapolri,” ujar Amrul.

“Perlu saya tegaskan bahwa kalau ada perintah Kapolres atau ada dalam UU redaksi seperti itu, kenapa Polres Bulukumba dalam hal ini Kasat Lantas berani melanggar perintah Kapolres, ini keterlaluan. Saya kira Kasat Lantas tidak mampu memimpin di Bulukumba alias Butta Panrita Lopi. Maka dari itu kami secara tegas meminta kepada Kapolres Bulukumba atau Kapolda Sulsel agar memcopot atau memindahkan Kasat Lantas Polres Bulukumba,” tegas Amrul.

Sementara itu, pedulirakyat.co.id konfirmasi ke pihak Polres Bulukumba dalam hal ini Kasat Lantas, namun tidak dikonfirmasi, sehingga berita ini diposting.

Stay connect With Us :