PEDULIRAKYAT.CO.ID, PALEMBANG — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Selatan mengecam aksi represif tindakan pengepungan aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terhadap masyarakat Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah yang menyuarakan aspirasi penolakan tambang batu andesit untuk proyek Bendungan Bener, (09/02/2022).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur dijaminnya kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai bagian dari instrumen Hak Asasi Manusia. Pengaturan tersebut merupakan bentuk pengejawantahan diadopsinya jaminan kebebasan berpendapat dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948, bahkan negara pun telah mengatur jaminan kebebasan berpendapat bagi masyarakat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat.
Maka, dalam kasus yang terjadi adanya tindakan pengepungan aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terhadap masyarakat Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah dalam menyuarakan aspirasi penolakan tambang batu andesit untuk proyek Bendungan Bener merupakan tindakan yang bertolak belakang dengan hukum tentang hal tersebut.
Menanggapi dugaan represifitas aparat Polda Jawa Tengah dalam kasus pengepungan masyarakat di Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah, DPD IMM Sumsel menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Polda Jawa Tengah membebaskan Masyarakat/Warga Wadas untuk dibebaskan;
2. Mendukung penuh tindakan PP Muhammadiyah, DPP IMM, dan lembaga/masyarakat dalam mengusut tuntas dugaan tindakan agresip aparat Polda Jawa Tengah terhadap masyarakat Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah;
3. Mengutuk segala bentuk kekerasan, pemaksaan serta kriminalisasi yang dilakukan terhadap warga dan seluruh pihak pendamping.
DPD IMM Sumsel menghimbau seluruh masyarakat dan utamanya kader IMM Sumatera Selatan untuk meramaikan hastag #IMMPeduliWadas #SaveWadas di media sosial untuk membantu menyuarakan aspirasi masyarakat Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah sebagai bentuk solidaritas. Sesuai juga atas dasar instruksi DPP IMM untuk meramaikan hastag tersebut, di sosial media masing-masing.


Tinggalkan Balasan