PEDULIRAKYAT.CO.ID, LUWU TIMUR — Menanggapi polemik wacana penggusuran warga oleh PTPN,Komisariat IPMA Lutim komisariat burau gelar komsolidasi, Pada 30 Maret 2021.
Konsolidasi yang melibatkan pengurus, anggota beserta seluruh alumni Dan keluarga besar IPMALUTIM Komisariat burau. Berikut hasilnya
1.menolak segala bentuk penggusuran lahan yang dapat merugikan masyarakat Di kecamatan burau yang Di lakukan oleh ptpn burau
2.menolak segala bentuk perbuatan yang dapat merugikan atau membunuh perekonomian masyarakat Di kecamatan burau
3.Mengajak seluruh stakholder untuk saling
4. Bahu membahu menolak segala bentuk penindasan dan ketidak adilan kepada masyarakat
Selanjutnya pengamat hukum AMBRIEL FIRDAUS SH yang juga mantan pengurus ipmalutim Komisariat burau berpendapat bahwa penggusuran adalah pelanggaran HAM sebagaimana pada pasal UUD 1945 “SETIAP ORANG MENERANGKAN BAHWA SETIAP ORG BERHAK HIDUP SEJAHTRA LAHIR BATIN BERTEMPAT TINGGAL DAN MEMDAPATKAN LINGKUNGAN HIDUP BAIK DAN SEHAT SERTA BERHAK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN” tuturnya.
Hal ini menurutnya Di kuatkan oleh comision on human rights resolution 1993/77 yang bahkan menyebut bahwa penggusuran paksa adalah gros violation of human rights atau pelanggaran kemanusiaan HAM berat.
Selanjutnya ajakan menjalankan peran kemahasiswaan turut di lontarkan oleh ketua ipmalutim Komisariat burau Ardiyansyah.
“Saya mengajak kepada seluruh rekan-rekan mahasiswa burau ini, adalah momentum menjalakan 3 fungsi person mahasiswa sebagai control social, agen perubahan dan moral of cords,” tutupnya. (Anjas/Redaksipeduli).


Tinggalkan Balasan