PEDULIRAKYAT.CO.ID, ENREKANG — Usai di keluarkannya Maklumat Bersama oleh Forkopimda Kabupaten Enrekang terkait pembatasan kegiatan masyarakat dimasa Pandemi Covid-19, Terjadi Unjuk rasa di depan Kantor DPRD Enrekang pada Senin (22/3/2021).
AKBP Andi Sinjaya menjelaskan Aksi unjuk rasa tersebut sehubungan dengan adanya rencana (HJ) selaku inisiator aksi untuk menikahkan adik kandungnya di Enrekang.
Sebelumnya dilansir dari TribunEnrekang.com yang terbit pada tanggal 8 Maret 2021 (HJ) membuat surat terbuka yang di tujukan untuk Forkopimda Enrekang yang bertanda tangan di maklumat.
Salah Satu poin isi suratnya menyatakan “Saya beserta keluarga termasuk telah terkena dampak atas Maklumat ini, sebab bulan ini kami sudah menetapkan agenda hajatan, namun kami sabar harus mengundur meskipun kami telah menyebar undangan. Namun kami masih berharap Maklumat ini jgn sampai berkepanjangan. Jika boleh saran 10 atau 14 hari cukup,” tulis (HJ).
Wakil Bupati Enrekang Asman, SE yang juga ketua pelaksana satuan satgas penanganan covid-19 kabupaten Enrekang memberikan jawaban atau tanggapan yang di lansir dari TribunEnrekang.com pada tanggal 9 Maret 2021.
Menurut Wakil Bupati Enrekang, Asman SE, Maklumat Bersama yang dikeluarkan Forkopimda Enrekang itu merujuk dari instruksi Mendagri nomor 3 Tahun 2021 terkait PPKM dan pelaksanaan Posko Covid-19 di desa dan kelurahan, Maklumat Bersama juga dikeluarkan demi menjaga keselamatan warga Enrekang agar tidak semakin banyak yang terpapar Covid-19.
“Saya kira Maklumat Bersama ini bagus untuk dijalankan, tinggal bagaimana dilihat range waktunya sebab ini untuk kepentingan bersama,” kata Asman.
Asman berharap, dengan maklumat bersama itu, akan bisa menjadi cara jitu mengantarkan Enrekang ke zona hijau.
“Semoga dua minggu kemudian kita sudah masuk zona hijau agar bisa dicabut kembali maklumat ini apalagi ini jelang Ramadahan harapannya kita bisa bebas beribadah dan dibuka kembali jika sudah zona hijau,” ujarnya.
Kapolres menghimbau agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, tidak mengganggu kegiatan masyarakat dan tidak bersifat Destruktif misalnya membakar ban, karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena asapnya dapat mengganggu saluran pernapasan manusia dan penutupan jalan yang berakibat kemacetan.
“Kami sudah memanggil saudara HJ untuk dialog karena dinilai kegiatan aksi tersebut mengganggu ketertiban karena mengganggu arus lalu lintas masyarakat pengguna jalan apalagi sampai membakar ban,” tegas Kapolres kepada awak media, Selasa (23/3/2021).
Maklumat yang di keluarkan yang di tanda tangani oleh seluruh forkopimda Kabupaten Enrekang merupakan Langkah-langkah dan Keputusan yang diambil untuk kepentingan umum agar Covid-19 tidak menyebar.
Kapolres mengatakan, Forkopimda tidak akan mengambil keputusan jika bukan untuk kepentingan masyarakat atau orang banyak bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau orang perorangan karna keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi
“Melonjaknya angka terkonfirmasi covid-19 pada tanggal 10 Maret 2021 sebanyak 19 (sembilan belas) berdasarkan data dinas kesehatan enrekang,” urai Andi Sinjaya.
Ia menjelaskan, grafik kasus Covid-19 di Enrekang selama 2021 memang meningkat besar sekali Bahkan, dalam pekan ini saja ada penambahan 12 kasus baru positif Covid-19, Hal itulah menjadi latar belakang Forkopimda mengambil langkah strategis sehingga muncul maklumat ini.
Sudah menjadi agenda sebelumnya didalam minggu ini Satgas Covid merencanakan untuk melakukan Rapat Koordinasi mengevalusi kegiatan PPKM Mikro dan Maklumat bersama, sejalan dengan aturan terbaru Instruksi Mendagri No 6 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019. (Ahmat.D/RedaksiPeduli).


Tinggalkan Balasan