Berita  

​Gaji PNS Tak Naik 2020, ini Alasannya

Avatar
Ilustrasi. FOTO: Net

PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mengalami kenaikan pada 2020. Meski begitu, Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Nota Keuangan memastikan untuk tetap mempertahankan pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

​Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menilai, sebetulnya yang sangat dibutuhkan PNS adalah kenaikan gaji pokok. Itu karena setiap tahunnya gaji pokok selalu tergerus oleh inflasi.

​Pemerintah mematok target inflasi pada 2020 sebesar 3,1 persen atau sama dengan besaran realisasi pada 2018 dan perkiraan 2019. Target tersebut mengalami penurunan dari target yang dipatok pada 2018 dan 2019 yang sama-sama sebesar 3,5 persen.

​”Di APBN enggak naik tapi tetap ada tunjangan ke-13 dan ke-14. Nah itu kalau saya sih secara pribadi sebagai kepala BKN dan sekjen Korpri itu lebih memilih ya, ini kan ada inflasi nih ya. Mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi,” kata Bima di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.

​Bima menilai, semestinya pemerintah bisa menaikkan gaji PNS setiap tahun sesuai dengan besaran inflasi yang terjadi. Itu harus dilakukan, meskipun pada tahun kemarin pemerintah baru merealisasikan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen setelah Presiden Jokowi menjabat lima tahun.

​”Ya sesuai inflasi aja (naiknya). Tapi kan kita juga sebagai abdi negara juga harus memahami beban fiskal yang ditanggung negara, pajaknya seperti apa, perubahan-perubahan seperti apa, kita lebih mendahulukan masyarakat lah daripada PNS sendiri,” ungkap dia.

​Supaya kenaikan gaji PNS bisa dirasakan setiap tahunnya, dia berharap Peraturan Pemerintah atau PP tentang gaji dan tunjangan maupun PP tentang pensiunan dan jaminan hari tua bagi PNS bisa segera ditandatangani dan diterbitkan oleh Presiden pada tahun ini.

​”Iya ini kan mudah-mudahan PP gaji dan tunjangan serta PP pensiun dan jaminan hari tuanya (PNS) bisa lebih cepat keluar sehingga bisa lebih terstruktur dan radikal perubahannya,” ungkap Bima.(VIVAnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *