Oleh: Razikin (Ketua Bidang Politik DPP KNPI)

PEDULIRAKYAT.CO.ID — 97 tahun yang silam revolusi Indonesia bermula, revolusi yang semata-mata mengandalkan kekuatan kata-kata, bukan kekuatan dentuman senjata, revolusi yang menjadi tonggak dari proses menjadinya Indonesia, revolusi yang lahir dari kekuatan moral yang diartikulasikan dalam Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Dalam tiga kalimat sederhana itu, kaum muda menegaskan suatu keberanian historis, membayangkan diri sebagai bangsa yang satu.

Sumpah Pemuda bukan sekadar deklarasi identitas, melainkan artikulasinya kesadaran liberasi, pembebasan dari kolonialisme, feodalisme, dan fragmentasi sosial. Ia tidak hanya menjawab “siapa kita”, tetapi juga “bagaimana kita ingin bebas”. Dalam ruang sejarah yang sempit antara penindasan dan kebangkitan, para pemuda 1928 memilih bahasa perlawanan: bahasa persatuan. Untuk pertama kalinya, kesadaran sejarah menjelma menjadi tindakan.

Benedict Anderson menyebutnya sebagai Imagined Communities, “komunitas terbayang”, bukan khayalan kosong, melainkan energi politik yang tumbuh dari pengalaman bersama dan imajinasi kolektif tentang masa depan. Sumpah Pemuda adalah saat di mana imajinasi itu menemukan bentuk artikulatif: penderitaan kolonial diubah menjadi bahasa kebangsaan, dan bahasa itu menjadi medium emansipasi.

Para pemuda tahun 1928 itu, sesungguhnya sedang menegakkan ruang publik modern. Dalam pengertian Jürgen Habermas (The Structural Transformation of the Public Sphere, 1989), ruang publik adalah wilayah di mana individu-individu bertukar gagasan secara setara mengenai kepentingan bersama. Bahasa Indonesia yang mereka pilih bukanlah bahasa kekuasaan, melainkan bahasa kesetaraan, simbol demokrasi sosial yang menolak hierarki kultural warisan kolonial dan feodal.

Lebih jauh, Sumpah Pemuda juga merupakan tindakan epistemologis. Michel Foucault, dalam The Archaeology of Knowledge (1972), menulis bahwa perubahan pengetahuan selalu diawali oleh discourse rupture, retakan dalam rezim kebenaran lama. Sumpah Pemuda mengguncang epistemologi kolonial yang melihat Nusantara sebagai mosaik suku-suku terpisah, lalu melahirkan pengetahuan baru: bahwa ada bangsa bernama Indonesia.

Soedjatmoko, dalam Etika Pembangunan dan Krisis Nilai (1983), menjelaskan bahwa kesadaran nasional lahir dari pertemuan antara tradisi dan rasionalitas modern. Sumpah Pemuda memuat keduanya: semangat gotong royong yang berakar pada tradisi, dan artikulasi politik yang berpijak pada kesetaraan manusia. Dari sinilah muncul apa yang ia sebut nasionalisme reflektif, nasionalisme yang sadar akan sejarah dan keterbatasannya sendiri.

Sumpah Pemuda juga bukan hanya teks sejarah. Ia adalah norma moral bangsa, semacam grundnorm dalam teori hukum Hans Kelsen (Pure Theory of Law). Ia menjadi sumber legitimasi ideologis bagi semua norma kebangsaan lainnya. Tanpa kesadaran kolektif tentang persatuan, hukum hanyalah sistem formal tanpa jiwa; negara menjadi tubuh tanpa roh.

Kini, hari ini dan disini di jagat Nusantara ini, hampir satu abad kemudian, sumpah itu menghadapi ujian baru. Ruang publik yang dahulu menjadi arena diskursus kini retak oleh algoritma; bahasa yang dulu menyatukan justru memperlebar jurang kebencian. Sumpah Pemuda tidak kehilangan makna, tetapi kehilangan konteks sosial yang membuatnya hidup. Ia menjelma menjadi upacara tanpa kesadaran, teks tanpa praksis.

Mengaktifkannya kembali berarti membangkitkan etos deliberatif bangsa, semangat yang oleh Habermas disebut dasar legitimasi masyarakat modern: rasionalitas komunikasi dan partisipasi publik. Tanpa keduanya, negara kehilangan dasar moralnya.

Ke-INDONESIA-an YANG TERKOYAK

Bangsa yang hidup bukanlah yang hanya ada di peta, tetapi yang mendialogkan dirinya terus-menerus. Dalam dunia global yang cair dan digital, keindonesiaan menghadapi tantangan yang lebih subtil dari penjajahan: krisis identitas dan banalitas nasionalisme.

Anthony Giddens dalam Modernity and Self-Identity (1991) menyebut zaman ini sebagai reflexive modernity, era ketika struktur sosial berubah lebih cepat daripada kemampuan manusia memahaminya. Dalam situasi ini, identitas tidak lagi diwariskan, melainkan dinegosiasikan setiap hari. Anak muda Indonesia hari ini mungkin lebih mengenal algoritma TikTok daripada sejarah bangsanya; lebih fasih berbahasa global daripada memahami bahasa politik nasional. Ini bukan kesalahan individu, melainkan gejala modernitas yang kehilangan jangkar moral.

Sumpah Pemuda, dalam konteks ini, menjadi dokumen reflektif. Dalam kalimat “Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia,” terkandung dialektika antara partikularitas dan universalitas: mengakui perbedaan, namun menyatukannya dalam kesetaraan simbolik. Di situlah keindonesiaan menemukan keagungannya, bukan dalam keseragaman, tetapi dalam kemampuan mengelola perbedaan.

Antonio Gramsci mengingatkan dalam Selections from the Prison Notebooks (1971), bahwa krisis hegemoni terjadi ketika elite gagal memelihara kesepahaman moral dengan rakyat. Nasionalisme menjadi ritual birokratis, Pancasila menjadi jargon administratif, dan kebangsaan kehilangan elan moralnya. Tugas kita bukan menciptakan nasionalisme baru, tetapi merebut kembali hegemoni moral kebangsaan dari tangan banalitas politik dan pasar.

Habermas, dalam The Inclusion of the Other (1998), menegaskan bahwa bangsa hanya dapat bertahan jika warganya memiliki civic solidarity, solidaritas kewargaan yang lahir dari komunikasi rasional dan kesediaan saling memahami. Dalam konteks Indonesia, solidaritas itu hanya bisa dijaga melalui keadilan sosial. Tanpa keadilan, persatuan hanyalah retorika; hukum menjadi kekosongan formal tanpa legitimasi moral.

MENGOKOHKAN ke-INDONESIAan

Soedjatmoko pernah menulis dalam Dimensi Manusia dalam Pembangunan (1983): bangsa yang dewasa adalah bangsa yang mampu “berbicara dengan dirinya sendiri tanpa rasa takut.” Mengokohkan keindonesiaan berarti menciptakan ruang percakapan nasional yang jujur, tempat kita mengakui luka sejarah, kesenjangan sosial, dan ketimpangan politik, tanpa kehilangan hasrat untuk tetap bersama.

Dalam dunia yang kian individualistik, Sumpah Pemuda harus menjadi roh kebudayaan politik yang mampu menandingi fragmentasi digital dan fundamentalisme pasar. Nasionalisme sejati bukanlah yang menolak globalisasi, melainkan yang menegosiasikannya secara bermartabat.

Keindonesiaan menuntut keberanian moral untuk menolak banalitas dan menjauhkan kebangsaan dari komodifikasi politik. Ia menuntut pembacaan ulang atas Sumpah Pemuda , bukan sebagai kenangan masa lalu, melainkan kewajiban etis masa kini.

Di tengah badai globalisasi dan krisis simbol, Indonesia tidak akan bertahan hanya dengan pertumbuhan ekonomi atau stabilitas politik, tetapi dengan iman intelektual terhadap makna dirinya. Seperti ditulis Anderson, bangsa bukanlah sesuatu yang diberikan, melainkan sesuatu yang terus dibayangkan dan diperjuangkan.

Sumpah Pemuda, pada akhirnya, adalah manifesto iman sekuler bangsa Indonesia, iman terhadap kemungkinan hidup bersama secara rasional, bermoral, dan adil. Mengaktifkannya kembali berarti membangun ulang bangsa ini di atas percakapan, kejujuran, dan tanggung jawab. Karena hanya sejauh kita berani membayangkan masa depan yang adil dan manusiawi, sejauh itulah keindonesiaan dapat berdiri kokoh.

Stay connect With Us :