Oleh: Abdul Gafur (Wakil Sekretaris LHKP PWM Sulsel)
“In a democracy, the people delegate their authority for the purposes set forth in their constitution… The only legitimate power that government has in a democracy comes from the consent of the People”
-Civic Education Foundation-
PEDULIRAKYAT.CO.ID — Pemilu merupakan instrumen paling fundamental dalam demokrasi modern. Melalui mekanisme ini rakyat menyerahkan mandat politiknya kepada para wakil yang dipercaya untuk duduk di lembaga legislatif. Namun, realitas politik pasca Pemilu 2024 menghadirkan ironi yang mencemaskan. Alih-alih memperkuat legitimasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat, sejumlah peristiwa justru memperlihatkan tergerusnya kepercayaan publik. Demonstrasi besar-besaran, aksi perusakan kantor DPRD, bahkan penyerangan rumah anggota dewan beberapa waktu terakhir adalah sinyal keras bahwa legitimasi DPR sedang berada di titik nadir.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: masihkah DPR memiliki legitimasi di mata rakyat? Ataukah mandat yang diberikan melalui Pemilu 2024 telah “ditarik kembali” melalui jalanan, lewat demonstrasi dan aksi perlawanan terbuka?
Demokrasi, Kedaulatan, dan Legitimasi
Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” (UUD 1945 Pasal 1 ayat 2). Dalam kerangka inilah DPR memperoleh posisi strategis sebagai lembaga perwakilan rakyat. Legitimasi DPR lahir dari proses pemilu yang dianggap bebas, jujur, dan adil.
Namun, teori politik modern mengingatkan bahwa legitimasi bukanlah sesuatu yang otomatis lahir hanya karena hasil pemilu. Max Weber membedakan antara kekuasaan yang sekadar berbasis dominasi dengan kekuasaan yang memperoleh legitimasi karena dianggap sah oleh rakyat. David Beetham menambahkan bahwa legitimasi politik hanya ada jika kekuasaan sesuai dengan aturan, dapat dijustifikasi dengan nilai bersama, dan diakui oleh masyarakat.
Dengan demikian, legitimasi legislatif sesungguhnya adalah kontrak sosial yang terus diuji, bukan sekadar mandat lima tahunan yang tidak dapat dicabut.
DPR Sebagai Watchdog: Menggonggong ke Atas, Bukan ke Bawah
Salah satu fungsi pokok DPR adalah melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Dalam literatur politik, fungsi ini sering disebut sebagai watchdog function. Lembaga legislatif ibarat “anjing penjaga” demokrasi: ia tidak boleh tidur, ia harus siap menggonggong setiap kali ada penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.
Seperti dikemukakan Larry Diamond, parlemen yang sehat adalah parlemen yang “vigilant watchdog of the executive”, yang menjaga agar kekuasaan eksekutif tidak tergelincir menjadi otoritarian.
Namun, realitas politik di Indonesia justru sering berlawanan. DPR lebih jinak kepada eksekutif, bahkan menjadi “stempel kebijakan,” seperti terlihat dalam percepatan pembahasan sejumlah undang-undang kontroversial tanpa partisipasi publik memadai. Ironisnya, DPR justru lebih keras terhadap rakyat: membatasi aspirasi, menolak demonstrasi, bahkan memberi stigma negatif kepada gerakan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil yang kritis.
Fenomena Empirik Pasca Pemilu 2024
Beberapa demonstrasi paling dahsyat terjadi pada Juli dan Agustus 2025, mengungkap amarah rakyat yang menjerat DPR dan DPRD di berbagai kota besar. Protes ini dipicu oleh sorotan publik terhadap tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan nyaris sepuluh kali lipat dari upah minimum Jakarta yang mencuat pada awal Agustus. Gelombang ketegangan memuncak setelah seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta. Peristiwa tragis tersebut memantik solidaritas luas sekaligus kemarahan publik yang kemudian merembet ke berbagai kota lain seperti Makassar, Medan, dan Surabaya.
Di Jakarta, unjuk rasa yang semula berlangsung damai pada 25 Agustus berakhir ricuh. Massa yang mengusung spanduk bernada sarkastik mencoba menerobos kompleks DPR/MPR hingga bentrok dengan aparat. Polisi membalas dengan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan kerumunan. Aksi ini disertai tuntutan mendesak agar DPR membatalkan kenaikan tunjangan, sekaligus mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset yang lama mandek di Senayan.
Di Makassar, kemarahan rakyat justru meledak menjadi kekerasan. Pada 29 Agustus, massa gabungan mahasiswa dan warga menerobos pagar DPRD Kota Makassar, membakar kendaraan, dan merangsek masuk ke gedung dewan. Api yang berkobar melahap sebagian besar bangunan dan kendaraan yang terparkir, menewaskan sedikitnya tiga orang serta melukai lima lainnya. Insiden ini menandai eskalasi protes yang berubah menjadi tragedi sosial dan menorehkan luka kolektif di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, gejolak serupa juga terjadi di Medan, Surabaya, Bandung dan hamper seluruh kabupaten/kota di Indonesia, di mana demonstrasi berubah menjadi bentrokan terbuka. Fasilitas umum dirusak, kendaraan dibakar, dan adu kekuatan dengan aparat tak terhindarkan. Massa membawa tuntutan yang senada: menolak kenaikan tunjangan legislator, menuntut reformasi kepolisian, serta menegaskan pentingnya partisipasi publik yang lebih nyata dalam setiap proses legislasi.
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa krisis legitimasi DPR dan DPRD tidak lagi sekadar wacana, melainkan sudah menjelma menjadi ledakan sosial. Tunjangan yang dinilai tidak masuk akal, represifitas aparat yang menelan korban jiwa, serta minimnya ruang partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik menjadi bahan bakar yang menyulut api perlawanan. Pada titik ini, jelas bahwa jarak antara rakyat dan wakilnya kian menganga, dan setiap insiden hanya mempercepat runtuhnya kepercayaan yang selama ini menjadi fondasi utama demokrasi.
Krisis Legitimasi DPR
Mengapa krisis legitimasi ini terjadi? Setidaknya ada tiga faktor utama yang saling berkaitan. Pertama, jarak representasi. Alih-alih menyerap aspirasi rakyat, DPR lebih sibuk dengan agenda partai dan koalisi politik. Padahal, seperti yang ditegaskan Hanna Pitkin dalam The Concept of Representation, representasi sejati adalah ketika wakil bertindak demi kepentingan rakyat, bukan demi kepentingan partai atau kelompok elit. Ketika suara rakyat dikalahkan oleh kepentingan oligarki politik, jurang kepercayaan pun kian menganga.
Kedua, korupsi politik dan dominasi oligarki. Maraknya kasus korupsi di kalangan legislator, baik di pusat maupun daerah, memperkuat persepsi bahwa parlemen hanya dijadikan alat transaksi politik. Transparency International tahun 2023 menempatkan Indonesia pada skor 34/100 dalam Indeks Persepsi Korupsi, memperlihatkan lemahnya integritas lembaga legislatif. Fakta ini menjelaskan mengapa publik dengan cepat mengaitkan berbagai kebijakan DPR dengan kepentingan kelompok tertentu, bukan dengan aspirasi rakyat.
Ketiga, kegagalan komunikasi publik. Agenda reses sering kali bersifat seremonial sekadar forum formal tanpa membuka ruang dialog substantif. Padahal, Jurgen Habermas menekankan bahwa demokrasi menuntut adanya ruang publik deliberatif di mana rakyat dapat terlibat aktif dalam diskursus kebijakan. Ketika ruang ini tertutup, publik kehilangan saluran aspirasi, dan ketidakpuasan pun akhirnya meledak di jalanan.
Dalam kondisi ini, wajar bila rakyat merasa daulatnya telah dirampas. Jika DPR seharusnya menjadi watchdog bagi eksekutif, kini ia justru berubah menjadi guard dog yang menjaga kepentingan penguasa, bahkan sesekali “menggonggong” ke arah rakyat yang sebenarnya adalah tuannya. Fenomena demonstrasi besar beberapa waktu lalu adalah bukti paling nyata dari hilangnya kepercayaan itu.
Refleksi: Rakyat Menarik Daulatnya
Demonstrasi dan aksi penolakan publik terhadap DPR harus dibaca sebagai bentuk penarikan daulat rakyat. Pesan yang disampaikan jelas: mandat yang pernah diberikan telah gugur karena wakil terpilih gagal menjalankan amanah. Fenomena ini memberi sedikitnya dua pelajaran penting. Pertama, rakyat bukan sekadar objek politik, melainkan subjek aktif yang mampu menegur, melawan, bahkan menarik mandat. Kedua, DPR harus menyadari bahwa tanpa legitimasi rakyat, lembaga legislatif hanyalah gedung kosong yang dipenuhi kursi tanpa makna.
Untuk itu, DPR perlu segera melakukan pembenahan mendasar. Fungsi watchdog harus dikembalikan dengan memperkuat pengawasan terhadap eksekutif. Praktik “menggonggong” kepada rakyat harus dihentikan, sebab rakyat adalah sumber kedaulatan yang sejati. Ruang komunikasi deliberatif mesti dibuka secara sungguh-sungguh agar rakyat terlibat dalam diskursus kebijakan. Lebih dari itu, integritas lembaga harus dipulihkan melalui komitmen nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Pada akhirnya, demokrasi hanya bisa bertahan jika ada jembatan kepercayaan antara rakyat dan lembaga perwakilan. Saat ini, jembatan itu retak, bahkan hampir runtuh. Demonstrasi, aksi perlawanan, hingga penjarahan terhadap gedung DPRD di berbagai daerah adalah sinyal kuat bahwa legitimasi formal tidak lagi cukup. Jika DPR terus menutup mata, maka legitimasi institusionalnya akan habis, menyisakan sekadar institusi simbolis tanpa wibawa. Sebaliknya, bila DPR berani berbenah, mengembalikan dirinya pada ruh kedaulatan rakyat, dan kembali menjalankan fungsi pengawasan secara tegas terhadap eksekutif, maka harapan untuk membangun kembali kepercayaan publik masih terbuka.
Rakyat telah membuktikan bahwa mereka bukan penonton pasif demokrasi. Mereka adalah pemilik daulat yang sesungguhnya. Dan ketika wakil yang dipilih gagal menjaga amanah, rakyat berhak menarik kembali kedaulatannya.
“Democracy depends upon a literate, knowledgeable citizenry whose access to information enables it to participate as fully as possible in the public life of society and to criticize unwise or oppressive government officials or policies.”
-GovInfo.gov-


Tinggalkan Balasan