Oleh: Bahtiar, S.H., M.H (DIREKTUR LBH INSTITUTE COKRO AMINOTO PINRANG)
PEDULIRAKYAT.CO.ID — Gempita pemberitaan media dan riuhnya media sosial acap kali menjatuhkan vonis jauh sebelum palu hakim diketuk. Seseorang yang tersandung dugaan kasus, terutama yang menyita perhatian publik, seketika menjadi pesakitan di ruang pengadilan massa. Reputasi yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap, karir terancam, dan keluarga turut menanggung beban. Fenomena ini, yang kian menggejala, merupakan bentuk kriminalisasi dini yang mengangkangi salah satu pilar utama negara hukum: asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, menjadi cermin betapa cepatnya opini publik terbentuk. Berdasarkan pemberitaan yang diolah dari dokumen yang diberikan, sang rektor dituduh mengirimkan konten porno dan melayangkan ajakan tak senonoh kepada salah seorang dosen di lingkungan kerjanya.
Tentu, tuduhan ini sangat serius dan harus diusut tuntas. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyediakan payung hukum yang jelas untuk menjerat pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, di tengah proses yang baru bergulir, narasi yang menyudutkan dan tuntutan sanksi sosial hingga pemecatan telah menggema kencang.
Penting untuk menarik napas sejenak dan mengingat bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Inilah esensi dari asas praduga tak bersalah, sebuah prinsip universal yang diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Tergesa-gesa menghakimi di ruang publik berisiko menciptakan ketidakadilan yang lebih besar.
Jejak Kelam Kriminalisasi Dini di Indonesia
Sejarah peradilan di Indonesia telah mencatat beberapa nama yang menjadi korban dari penghakiman prematur. Masih lekat dalam ingatan kita kasus yang menimpa Prita Mulyasari pada 2009. Keluhannya mengenai pelayanan sebuah rumah sakit melalui surat elektronik pribadi yang kemudian tersebar, membawanya ke balik jeruji besi atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satryo, pada saat itu menyoroti bahwa delik pencemaran nama baik seharusnya lebih bersifat privat dan tidak serta-merta menjadi ranah pidana. Desakan publik yang masif akhirnya berperan dalam pembebasannya, namun Prita telah telanjur merasakan dinginnya sel tahanan.
Kisah serupa dialami oleh Baiq Nuril, seorang guru honorer di Mataram. Ia, yang sesungguhnya adalah korban pelecehan seksual verbal oleh atasannya, justru divonis bersalah melanggar UU ITE karena merekam percakapan sebagai bukti untuk membela diri.
Pakar hukum dari Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratraman, menilai putusan yang sempat menghukum Baiq Nuril menunjukkan kualitas peradilan yang belum melihat latar belakang masalah secara utuh. Kasus ini menjadi ironi, di mana korban yang berupaya mencari keadilan malah dikriminalisasi. Lagi-lagi, intervensi publik dan akhirnya amnesti dari Presiden yang membebaskannya dari jerat hukum.
Kasus Prita dan Baiq Nuril adalah contoh nyata betapa berbahayanya proses hukum yang dipicu oleh tekanan tanpa didasari bukti yang kokoh di muka persidangan. Mereka adalah korban dari pasal karet dalam UU ITE yang rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik atau bahkan mengkriminalisasi korban.
Risiko Salah Tangkap dan Reputasi yang Hancur
Bahaya paling ekstrem dari pengabaian asas praduga tak bersalah adalah terjadinya salah tangkap dan peradilan sesat. Kisah para pengamen di Cipulir atau kasus-kasus lain di mana individu harus mendekam di penjara atas tuduhan yang tak pernah mereka lakukan, adalah noda hitam dalam penegakan hukum kita. Mereka tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga menanggung stigma negatif seumur hidup, bahkan setelah pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah.
Dalam kasus yang menyeret Rektor UNM, misalnya, opini publik yang terlanjur negatif akan sulit dipulihkan sepenuhnya, bahkan jika di kemudian hari tuduhan tersebut tidak terbukti di pengadilan.
Opini publik yang terbentuk secara prematur berpotensi memengaruhi independensi penegak hukum dan menciptakan tekanan yang tidak sehat terhadap jalannya proses peradilan. Media massa, dalam hal ini, memegang peranan krusial. Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengamanatkan wartawan untuk selalu menerapkan asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menguji informasi.
Menuju Keadilan yang Sejati
Mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana, termasuk kekerasan seksual, adalah sebuah keharusan. Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan, sebagaimana diamanatkan oleh UU TPKS. Namun, semangat untuk menegakkan hukum tidak boleh menabrak prinsip-prinsip keadilan itu sendiri.
Masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi sebuah informasi. Sebelum menyebarkan dan menghakimi, berikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan. Biarkan penyidik bekerja mengumpulkan bukti, jaksa menyusun tuntutan, dan hakim memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kriminalisasi terhadap seseorang sebelum bukti-bukti yang kuat dan teruji di pengadilan terkumpul adalah ancaman serius bagi hak asasi manusia dan tegaknya supremasi hukum. Jangan sampai semangat kita memberantas kejahatan justru melahirkan ketidakadilan baru.
Keadilan sejati tidak lahir dari kebisingan dan penghakiman massa, melainkan dari proses yang adil, cermat, dan beradab. Mari kita kawal setiap kasus hukum dengan kritis, namun tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa setiap orang tidak bersalah, sampai ia terbukti sebaliknya.


Tinggalkan Balasan