Oleh: Sabbihisma (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al Azhar)
PEDULIRAKYAT.CO.ID — Bayangkan, suatu hari Anda bisa memilih jenis kelamin anak Anda, menentukan warna matanya, bahkan memastikan ia lahir tanpa risiko penyakit bawaan. Terlihat seperti kisah fiksi ilmiah? Sayangnya tidak lagi. Teknologi rekayasa genetika, seperti CRISPR sudah membuat itu semua mungkin. Tapi, satu hal yang belum siap: hukum kita.
Di saat sains melesat bagai roket, hukum justru tertinggal di garis start. Kita begitu terpukau dengan kecanggihan mengedit DNA, tapi lupa bertanya: siapa yang mengontrolnya? Siapa yang memastikan bahwa teknologi ini tak menjelma jadi pisau bermata dua—mengobati, sekaligus membahayakan?
Teknologi seperti CRISPR bukan lagi sekadar eksperimen di laboratorium. Ia sudah mulai digunakan secara nyata, bahkan di klinik-klinik riset medis dan bioteknologi di beberapa negara. Dengan metode ini, para ilmuwan bisa “memotong” bagian gen tertentu yang dianggap cacat dan menggantinya dengan segmen DNA yang sehat. Kedengarannya luar biasa, bukan? Tapi di balik segala potensi penyembuhan itu, terselip pula kekhawatiran besar soal etika dan keadilan sosial.
Sayangnya, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang dapat menjawab tantangan ini secara menyeluruh. Hukum yang ada masih terfragmentasi: tersebar dalam Undang-Undang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Lingkungan Hidup. Tidak ada satu regulasi pun yang secara spesifik membahas tentang bagaimana rekayasa genetika pada manusia, tumbuhan, atau hewan harus dikontrol, dibatasi, atau bahkan dilarang.
Ibarat orang yang punya peta tapi kehilangan kompas, kita mungkin tahu ke mana harus menuju, tapi tidak punya arah yang jelas untuk sampai ke sana dengan aman.
Lihatlah contoh nyata dari Tiongkok: pada 2018, seorang ilmuwan menciptakan bayi hasil rekayasa genetik yang konon kebal terhadap HIV. Dunia internasional langsung mengecam. Bukan karena teknologinya, tetapi karena prosesnya melanggar etika: tidak transparan, tidak mendapatkan izin publik, dan menimbulkan pertanyaan serius tentang keselamatan si bayi. Ilmuwan tersebut akhirnya dipenjara—karena di negaranya ada aturan yang dilanggar.
Pertanyaannya sekarang: kalau kejadian serupa terjadi di Indonesia, apakah kita punya perangkat hukum untuk mengadilinya? Apakah kita punya instrumen hukum yang bisa memberi sanksi pada ilmuwan yang, meskipun niatnya baik, melanggar batas etis dan moral?
Rekayasa genetika bukan sekadar kemajuan teknologi; ini tentang bagaimana kita memandang kehidupan. Ketika gen bisa diedit sesuka hati, maka pertanyaan-pertanyaan besar muncul: siapa yang berhak menentukan seperti apa manusia “ideal”? Apakah hanya yang kaya yang bisa membuat anak “sempurna”? Jika iya, apakah kita siap menyambut era baru—di mana kasta manusia ditentukan oleh siapa yang mampu membayar modifikasi DNA?
Inilah saatnya hukum tampil sebagai penjaga gerbang. Bukan untuk menghalangi inovasi, tapi untuk memastikan bahwa inovasi berjalan pada jalur yang benar. Regulasi yang kuat akan memberi batas, panduan, dan perlindungan. Batas agar eksperimen tak liar. Panduan agar ilmuwan tak kehilangan arah. Dan perlindungan bagi publik dari potensi dampak buruk yang belum tentu bisa kita prediksi saat ini.
Memang, tidak bisa dipungkiri bahwa rekayasa genetika juga membawa harapan besar. Bayangkan jika kita bisa menyembuhkan penyakit seperti talasemia, kanker, atau kelainan genetik lainnya hanya dengan memperbaiki satu sekuens gen? Atau bagaimana kita bisa menghasilkan tanaman tahan iklim ekstrem untuk menjawab krisis pangan?
Namun ingat, harapan itu juga bisa berubah menjadi senjata yang menghancurkan jika tidak dikendalikan. Modifikasi gen yang dilakukan tanpa regulasi bisa menciptakan ekosistem baru yang tak alami, merusak biodiversitas, atau bahkan menyebabkan mutasi jangka panjang yang tak bisa kita kendalikan.
Beberapa negara sudah bergerak lebih cepat. Jepang, misalnya, hanya mengizinkan rekayasa genetik untuk tujuan terapi, dan melarang total penggunaannya pada embrio manusia yang akan dilahirkan. Jerman bahkan lebih ketat, dengan larangan keras pada segala bentuk manipulasi genetik pada manusia. Inggris memberi ruang terbatas, tetapi semua dilakukan di bawah pengawasan ketat dan aturan hukum yang jelas.
Sementara itu, Indonesia masih sibuk memperdebatkan di tingkat etika, diskusi akademis, atau pembahasan kebijakan yang tak kunjung rampung. Padahal, setiap detik yang kita tunda adalah peluang bagi penyalahgunaan teknologi yang bisa terjadi tanpa pengawasan.
Maka, sudah saatnya kita bertanya keras: kapan hukum akan bicara? Jangan tunggu sampai terjadi skandal genetik yang mengguncang publik. Jangan sampai kita menyesal karena membiarkan teknologi berjalan tanpa pengemudi.
Rekayasa genetika memang bagian dari masa depan. Tapi masa depan itu harus punya pagar. Dan pagar itu adalah hukum yang tegas, jelas, dan berpihak pada kemanusiaan.


Tinggalkan Balasan