Oleh: Munawir. S. Sos, M.AP (Pengamat Politik dan Ketua DPW Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Sulawesi Selatan)
PEDULIRAKYAT.CO.ID — Pengusulan Perpanjangan masa periode Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun yang diusulkan oleh Perkumpulan Pemerintah Desa Se-Indonesia (PAPDESI) beberapa hari yang lalu bagi penulis nuansa politisnya, sangat kuat dan aroma politiknya sangat menyengat, sekedar akal-akallan bagi pihak yang menyuarakan maupun bagi Partai-partai yang mendukung sebagaimana dari pemberitaan media nasional yakni Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kedua partai tersebut merupakan bagian partai- partai yang getol mendorong usulan perpanjangan masa periodesasi agar masuk diprolegnas 2023, agar sedianya di undang-undangkan pada tahun ini.
Jikalau alasannya adalah rivalitas pemilihan Desa bagi pihak yang menyuarakan, dimana terlalu tajam rivalitas atau persaingan meperebutkan jabatan Kepada Desa yang terjadi dimasyarakat Desa dan mengakibatkan terjadi keterbelahan diantara anggota masyarakat sehingga upaya melakukan rekonsiliasasi akibat dari keterbelahan tersebut membutuhkan waktu cukup panjang agar tercapainya stabilitas politik di Desa dan waktu selama enam tahun masa jabatan dalam periodesasi jabatan sebagai kepala Desa dianggap tidak efektif dalam upaya pembangunan dan Kemajuan Desa untuk itu diperlukan tambahan sebilan tahun masa jabatan Kepala Desa.
Berdasarkan asumsi penulis yang menjadi alasan pihak yang menyuarakan perpanjangan masa jabatan aparatur pemerintah Desa hanya sekedar modal argumentasi akal-akallan agar nuansa prakmatisnya tak terlalu nampak sekaligus upaya untuk meligitimasi aksi-aksi menyuarakan perpanjangan masa jabatan begitu pula dengan Partai-patai politik yang memback-up (mendukung) aspirasi mereka besar kemungkinan telah ada deal (kesepakatan) semacam kompensasi elektoral (suara) antara pihak yang menyuarakan dan pihak yang akan mengakomodir sebagaimana jargon para politikus “No Free Lunch” (tidak ada makan siang gratis), atau meminjam bahasa Rocky Gerung Pengamat politik Nasional disetiap proses politik yang dimainkan para politisi pasti ada tukar tambah didalamnya.
Persoalan yang sebenarnya, perlu diketahui hadirnya rivalitas politik yang tajam dalam momentum pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dimulainya semenjak bergulirnya otonomi Desa dan membengkaknya anggaran Desa hingga diangka milliyaran rupiah per-Desa untuk setiap tahunnya kebijakan ini dicetuskan diera SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sebagai Presiden Republik Indonesia kala itu, inilah yang mengakibatkan, mengapa Desa menjadi rebutan dan perkelahian disetiap peralihan pergantian Kepala Desa, karena dianggap dengan menjadi Kepala Desa memberi kemudahan untuk mendapat akses kemakmuran, memperbanyak Gona gini ( Harta kekayaan), status sosial meningkat (Penghargaan) dan sekaligus akses ke elit politik meliputi jajaran elit politik dilevel Kabupaten, Gebernur dan Nasional, demi preferensi politik dan karir politik dilevel berikutnya termasuk hal yang menggiurkan untuk memperoleh jabatan Kepala Desa.
Rivalitas yang tajam disetiap Perhelatan pergantian Kepala Desa, adalah fenomena memilukan dialami sebagian masyarakat Indonesia, karena yang semestinya masyarakat mendapatkan kebahagian dalam berpartipasi aktif yang ditandai kebebasan dalam menentukan pilihan berdasarkan preferensi politiknya namun kenyataan itu jauh berbanding terbalik, prakteknya anggota masyarakat mengalami intimidasi baik phsikis maupun fisik inilah potret kebrutalan dalam pesta demokrasi di Desa, beragam tekanan dan intimidasi dialami, mulai tekanan atas nama keluarga dan kerabat atas nama kebaikan (hutang budi) hingga atas nama kemanan harta benda, premanismepun tak luput menjadi arena permainan dalam mengantarkan seseorang ke Kursi jabatan Kepala Desa, disamping itu anggota masyarakat disuguhkan transaksi dukungan suara dengan uang, bahkan satu suara bertengker dikisaran setengah juta hingga jutaan rupiah pada saat ajang pemilihan Kepala Desa diberbagai tanah air, khusunya diberbagai Desa di Sulawesi Selatan.
Pasca pemilihan Kepala Desa, sebagian anggota masyarakat Desa dibuat cemas, gelisah dan takut, akibat suatu pemilihan belum lagi sebagian anggota masyarakatnya mengalami kerugian harta benda, jadi yang rugi bukan hanya pihak calon Kepala Desa yang kalah yang mengalami kerugian secara materil disuatu pemilihan, namun juga masyarakat Desa, juga tak luput dari kerugian materiil yang dialaminya, tidak jarang anggota masyarakat di Desa mengalami kerugian harta benda seperti puluhan atau ratusan pohon cengkeh atau tanaman jangka panjang lainnya rusak dan mati karena ditebang, termasuk juga binatang ternak peliharaan mereka mengalami gangguan saat malam hari karena adanya upaya pecurian sehingga pemilik ternah menjadi tidak nyenyak untuk beristirahat dimalam hari karena takut kehilangan harta benda dan ternak peliharaannya dan perlu diketahui tak sedikit juga mengalami kerugian akibat kehilangan binatang ternak peliharaan dan harta benda, akibat imbas dari perhelatan Pilkades (pemilihan Kepala Desa) dan kejadian-kejadian ini sering kali terjadi khususnya beberapa daerah di Sulawesi Selatan.
Korupsi akut menjangkit dikalangan aparatur pemerintah Desa akibat dari lemahnya kontrol masyarakat sipil dan sistem pengawasan serta penegakkan hukum yang lemah terhadap aparatur Desa ditanah air. diberbagai kesempatan, saat berdiskusi dengan rekan-rekan yang menjadi kepala desa dan teman-teman aktivis penggiat desa, bahwa sistem pengawasan yang buruk dalam mengawasi penggunaan anggaran terlebih anggaran yang peruntukannya pada proyek infrastruktur pembangunan Desa, sangat memilukan, mengingat pada proyek tersebut sangat rentan pada praktek Mark-up anggaran atau terjadinya manipulatif anggaran untuk mendapat keuntungan dari selisih biaya atau harga yang sebenarnya mestinya hal tersebut mendapat pengawas yang ketat bagi para pihak yang berwenang dan juga oleh para penegak hukum.
Proyek infrastruktur Desa menjadi ladang basah bagaikan jalan tol untuk mengembalikan modal ratusan juta bahkan miliyaran akibat harga fantastis sebuah jabatan sebagai Kepala Desa sekaligus jalan pintas untuk memperkaya diri, kerabat berserta para kolega, disamping itu untuk menghindari jeratan hukum pada saat dan pasca penyelenggaraan proyek pembangunan infrastruktur khusus infrastruktur di Desa, caranya yakni proyek itu harus dikerjakan apakah akan sesuai dengan Juknis dan Juklak atau tidak itu bukan soal yang jelas ada fisiknya, ada bangunannya, karena banyaknya Kepala Desa yang tersandung dan tertangkap korupsi karena mereka melaporkan penggunaan anggaran infrastruktur secara fiktif, maksudnya anggarannya telah habis ter-anggarkan dalam laporan keuangan namun fisik bangunannya bergentayangan alias ada dalam bentuk laporan namun tidak ada secara fakta lapangan, namun selama ada fisiknya ada bangunannya selama itu Jabatan Kepala Desa aman dan terkendali meskipun proyek infrastruktur tersebut dilakukan dengan cara-cara manipulatif.
Infrastruktur ugal- ugalan proyek pembangunan Fasilitas publik di Desa menjadi tontonan kasa mata, sehingga fasilitas-fasilitas publik yang diproyeksikan untuk menggerakkan pemberdayaan dan ekonomi anggota masyarakat Desa menjadi nihil hasilnya bagaimana tidak seperti irigasi, jalan tani, fasilitas air bersih dan semacamnya tidak dapat dinikmati dalam jangka lama, misalnya hanya setahun masa jalan tani dapat digunakan secara mulus, nyaman dan lancar namun setelah setahun berlubang, dan berserakan batu batuan saat dilalui begitupun dengan infrastruktur lainnya dan semua itu akibat dari sistem pengawasan lemah dan para pengawasnya mudah diatur oleh rupiah.
Praktek- praktek manipulatif dan pengawasan lemah baik dikalangan masyarakat sipil dan pihak yang berwenang membuat kenyaman bagi siapapun menjabat Kepala Desa dan itupula mengundang rivalitas yang sangat tajam disetiap perhelatan pegantian Kepala Desa, apatah lagi jika benar-benar DPR mengesahkan perpanjangan selama sembilan tahun periodesasi jabatan Kepala Desa, tanpa adannya pembenahan sistem pengawasan dan penindakan hukum yang canggih yakni melalui asa pembuktian terbalik, selama tidak ada perbaikan sistem pengawasan dan penindakan hukum dengan cara-cara canggih maka yg terjadi adalah kesenjangan makin melebar di Desa.
Sebagai kesimpulan bahwa otonomi Desa dibuat semangatnya yakni untuk menggerakkan kantong-kantong ekonomi di Desa yang dulunya terabaikan sekaligus agar masyarakat desa tidak mencari suaka di Kota sebagai upaya pencegahan ledakan Urbanisasi dimasyarakat perkotaan akibat migrasinya penduduk Desa ke Kota.
Urbanisasi terjadi karena Desa dianggap tidak menjanjikan kehidupan, dan mengharuskan ke Kota karena Kota dianggap mudah mendapatkan uang sebab perputaran uang di Kota sangat cepat misalnya bekerja sebagai serabutan, pemulung dan semacamnya menjadi alternatif mendapatkan uang dan menyambung hidup, akibat migrasi masyarakat Desa ke Kota, penduduk Kota sangat padat, macet dimana-mana perkampungan kumuh dan jorok menghiasi gempat gempitanya perkotaan.
Nah problem inilah kemudian menjadi semangat diterbitkan otonomi Desa dan ditingkatkan Anggaran Desa hingga diangka Milliyaran rupiah, tentu saja peruntukannya bukan hanya untuk Kesejahteraan Aparatur dan Perangkat Desa tapi juga masyarakat Desa harus saling membersamai dalam segi kemakmuran sehingga rakyat bahagia, rakyat hidup rukun, rakyat bergotong royong kalau ini terjadi rivalitas, keterbelahan, tidak terjadi karena kenapa? karena tidak ada lagi yang iri, irian, cemburu, cemburuan diantara sesama anggota masyarakat Desa yang sangat dekat tali darah kekeluargaan karena di Desa anggota masyarakatnya antara satu dengan lainnya ada hubungan keluarga yang sangat dekat, misalnya kalau bukan sodara,berarti sepupu satu kali, kalau bukan sepupu satu kali, berarti, sepupu dua kali kalau bukan sepupu dua kali berarti Ipar, apakah adik Ipar atau kaka Ipar dan seterusnya.


Tinggalkan Balasan