PEDULIRAKYAT.CO.ID, SINJAI — Pembangunan Auditorium UMSi senilai Rp11 miliar di tepi Sungai Tui, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, kini kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya gedung itu dibangun diduga melanggar aturan.

Persatuan Mahasiswa Muhammadiyah Sinjai turut mengomentari proyek miliaran tersebut. Mereka menilai, pembangunan auditorium itu harus memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dokumen ini dibutuhkan untuk menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun pihak kampus mengabaikan hal itu.

“Auditorium dibangun dekat dari sempadan sungai, serharusnya menggunakan Amdal tapi kenyatannya pihak kampus mengabaikan itu,” ungkap Lisa ketua persatuan Mahasiswa Muhammadiyah Sinjai, Selasa (17/6/2025).

Oleh karena itu, mereka mendesak Polres Sinjai untuk mengusut tuntas hal ini. Mereka khawatir terhadap dampak lingkungan, seperti abrasi yang akan mengancam jika kajian lingkungan tidak menjadi perhatian dalam pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, redaksi beberapa hari ini konfirmasi langsung WR1 UMSi, namun belum dikonfirmasi sehingga berita ini diterbitkan.

Stay connect With Us :