PEDULIRAKYAT.CO.ID, SINJAI — Beberapa hari lalu Personel Polres Kabupaten Sinjai berhasil mengamankan 3 mobil truck berisikan BBM subsidi jenis solar, yang melintas di jalan Poros Sinjai-Bulukumba.
Sesuai data yang dihimpun redaksi pedulirakyat.co.id, kronologis hal tersebut, bahwa Intelkam Polres Sinjai kembali mengamankan 3 mobil Truck yang memuat BBM subsidi puluhan ton jenis solar.
Adapun kronologi penangkapan tersebut, bermula saat personel Sar Intelkam Polres Sinjai yang pimpin langsung oleh Kasat Intelkam Res Sinjai AKP Didik Yusianto,SH.,MH. Pertama mengamankan 2 mobil truck yang melintas di jalan Persatuan Raya sekitar jam 02.04 Wita dini hari, Jumat (13/1/2023) minggu lalu.
Kemudian kendaraan itu, diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan ditemukan ratusan jerigen yang berisikan BBM subsidi jenis solar.
Mobil tersebut dikemudikan oleh AT (42) warga Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba dan AS (23) warga Desa Parangpakku, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Selanjutnya pada hari yang sama, sekitar pukul 04.30 Wita Sat Intelkam Polres Sinjai berhasil kembali mengamankan 1 mobil Truck yang memuat BBM subsidi puluhan ton jenis solar. Dikemudikan oleh IL (27) Warga Desa Bonto Marannu Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Ketiga mobil truck itu, melintas di jalan poros Sinjai-Bulukumba di Desa Saukang Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Ketua Cabang PMII Sinjai, Syahrul Gunawan angkat bicara, ia menyampaikan, bahwa telah dilakukan penahanan dari Tanggal 13 Januari 2023. Tapi satu unit mobil truk sudah tidak berada di lokasi parkiran mobil Polres Sinjai. ini berdasarkan hasil investigasi dari Kader PMII di Polres Sinjai dan para Petugas yang piket juga tidak mengetahui hal itu.
“Maka dari itu, kami wajar saja mempertanyakan barang tersebut dalam hal ini BBM subsidi jenis solar, karena barang itu adalah barang ilegal, jadi 1 mobil truck itu dikemanakan pak?. Untuk itu, kami berharap kepada Polres Sinjai agar menegakkan hukum sesuai aturan yang ada, jangan lah terkesan bahwa pihak Polres melakukan kerjasama dengan oknum pelaku,” tegas Syahrul dalam keterangan rilisnya kepada pedulirakyat.co.id, Sabtu (21/1/2023).
“Kami menekankan bahwa akan segera melaksanakan aksi di Polres Sinjai dalam rangka mengawal kasus penyeludupan BBM bersubsidi jenis solar yang puluhan ton tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, redaksi pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung kepada AKBP Rachmat Sumekar selaku Kapolres Kabupaten Sinjai, ia mengungkapkan, bahwa soal mobil truk yang ditanyakan, itu sedang menuju ke SPBU.
“BBMnya akan kita titip di SPBU karena kalau di Polres takut terbakar, dan nanti ada berita acara penitipan BBM ke SPBU juga ada dokumentasinya. Silahkan hubungi Kasat Reskrim kalau mau melihat langsung proses penitipan BBMnya. Kenapa tinggal 2 truck di kantor, karena 1 truck dibawa dulu, karena anggota kita terbatas, nanti setelah itu truk yang lain nyusul,” ungkap Rachmat, Sabtu (21/1/).
“Kami sudah memeriksa beberapa orang pengemudi truk, juga pengumpul BBM, karyawan SPBU tempat membeli BBM dan pemilik BBM. Kemudian selanjutnya, karena ini merupakan tindak Pidana khusus maka kami akan meminta keterangan Ahli dalam hal ini Bph Migas, kalo sudah keluar keterangan ahli baru kita bisa tetapkan tersangka pelaku itu. Tapi secara detailnya bisa hubungi Kasat Reskrim iya,” tambahnya.
Selain itu, senada dengan AKP Syahruddin selaku Kasat Reskrim Polres Sinjai membenarkan dengan adanya 3 mobil truck membawa BBM subsidi puluhan ton jenis solar, ia menyampaikan bahwa benar ada diamankan dan sudah dilakukan tindakan dengan mengamankan sopir selama 1×24 jam.
“Kemdian sudah kami lakukan pemeriksaan kepada pengumpul, memeriksa pemilik solar, memeriksa pemilik mobil, memeriksa karyawan SPBU tempat dimana pengumpul membeli. Sekarang kami telah bersurat ke bph migas di Jakarta untuk memeriksa ahli dan mnuggu balasan surat untuk jadwal kapan di Riksa,” jelas Syahruddin, Sabtu (21/1).
Lanjut dikatakan Syahruddin, bahwa sehubungan penanganan perkara migas sebelum menetapkan tersangka harus ada keterangan ahli terlebih dahulu. Kalau mobil yang 1 saat ini dibawa ke SPBU Sinjai Timur, di situ dititip BBMnya, nanti sesetelah dititip baru ditahu berapa jumlah BBM yang diamankan dan tetap di lcantumkan diderita acara penitipan.
“Sekarang anggota bersama Mahasiswa menyaksikan giat di tempat penitipan, jadi sesuai UU Migas menjelaskan dalam penanganan perkara Migas membutuhkan ahli, karena ini Pidana Khusus bukan Pidana Umum. Setelah Riksa ahli kami akan mlakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, intinya kami tetap melakukan proses hukum sesuai UU dan tahapan dan mekanisme,” tutupnya dalam
Meskipun, tidak sempat disampaikan pihak Polres Sinjai asal barang itu dari mana dan mau kemana. Tapi sesuai alamat pelaku tersebut, maka wajar diduga barang tersebut berasal dari Kabupaten Bulukumba. Karena ketiga pelaku, dalam hal sopir pembawa BBM itu, ketiganya berasal dari Kabupaten Bulukumba.


Tinggalkan Balasan