PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Status Prof. Hartati, S.Si., M.Si., Ph.D. dalam keanggotaan Senat Universitas Negeri Makassar (UNM) mulai menjadi sorotan menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) UNM.

Sorotan itu mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rektor UNM dan Prof. Hartati dalam perkara tata usaha negara terkait pemberhentian Prof. Dr. Ir. M. Ichsan Ali, M.T. dari jabatan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM.

Pengamat pendidikan, Andi Hendra Dimansa, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai dinamika internal kampus. Terlebih, perkara itu telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi.

“Ini perlu menjadi perhatian serius. Persoalannya sudah sampai Mahkamah Agung dan sudah ada putusan hukum. Putusan tersebut tentu harus dihormati dan menjadi perhatian dalam melihat kembali status administratif pihak-pihak yang berkaitan,” ujar Andi Hendra.

Ia menilai UNM perlu melakukan peninjauan terhadap keanggotaan senat sebelum tahapan pemilihan rektor berlangsung.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota senat yang nantinya memiliki hak dalam proses Pilrek mempunyai dasar keanggotaan yang jelas dan masih memenuhi persyaratan.

“Kalau setelah ditinjau ternyata berdasarkan aturan ada yang sudah tidak memenuhi syarat, tentu harus segera disesuaikan. Kalau konsekuensinya keanggotaan harus dibatalkan, maka lakukan sesuai mekanisme. Yang tidak lagi memenuhi syarat juga harus segera diganti,” tegasnya.

MA Tolak Kasasi

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 333 K/TUN/2026, Rektor UNM berkedudukan sebagai Pemohon Kasasi I. Sementara Prof. Hartati tercatat sebagai Pemohon Kasasi II. Adapun Prof. Dr. Ir. M. Ichsan Ali, M.T. berkedudukan sebagai Termohon Kasasi.

Perkara itu bermula dari terbitnya Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM Masa Jabatan Mei 2025-Juli 2028, tertanggal 19 Mei 2025.

Ichsan Ali kemudian menggugat keputusan tersebut.

Dalam gugatannya, ia meminta keputusan rektor dinyatakan batal atau tidak sah. Ia juga meminta keputusan tersebut dicabut serta nama baik, harkat, martabat, dan kedudukannya dipulihkan seperti semula atau pada jabatan yang setara.
Pada tingkat pertama, PTUN Makassar menolak gugatan Ichsan Ali melalui Putusan Nomor 34/G/2025/PTUN.MKS tertanggal 13 November 2025.
Perkara kemudian berbalik pada tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar membatalkan putusan tingkat pertama melalui Putusan Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS pada 22 Januari 2026. Tak berhenti di tingkat banding, Rektor UNM dan Prof. Hartati membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi.

Dalam memori kasasinya, keduanya pada intinya meminta MA membatalkan putusan PTTUN Makassar dan kembali menguatkan putusan PTUN Makassar. Namun, permohonan itu ditolak.

MA menilai alasan-alasan kasasi yang diajukan tidak dapat dibenarkan. Menurut Majelis Hakim Agung, putusan PTTUN Makassar telah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

MA Soroti Prosedur Pemberhentian

Sejumlah hal menjadi perhatian MA dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA merujuk pertimbangan pengadilan tingkat banding yang menyebut tidak terbukti fakta hukum bahwa Rektor UNM sebagai pembina kepegawaian telah melakukan pemanggilan terhadap Ichsan Ali dan pihak-pihak terkait untuk didengar keterangannya sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

Tidak terbukti pula telah dilakukan pembinaan maupun teguran sebelum pemberhentian.

Selain itu, pengadilan menilai tidak terdapat kepastian mengenai alasan pertimbangan pemberhentian secara sosiologis dan filosofis dalam konsideran “Menimbang” keputusan yang menjadi obyek sengketa.

MA juga menyatakan dalil yang disampaikan Rektor UNM dan Prof. Hartati dalam memori kasasi merupakan pengulangan dalil yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalil tersebut dinilai tidak memuat hal baru yang dapat membantah ataupun melemahkan pertimbangan hukum PTTUN Makassar.

Tak hanya itu, MA menyoroti alasan pemberhentian Ichsan Ali yang tidak secara eksplisit dituangkan dalam keputusan yang menjadi obyek sengketa.

Alasan pemberhentian itu justru baru diketahui dalam proses jawab-menjawab selama sengketa berlangsung.

Ada Inkonsistensi Dasar Pemberhentian

MA juga menyinggung adanya distorsi fakta mengenai alasan yang berkaitan dengan poin 6 dan 7 Pakta Integritas tertanggal 15 Juli 2024. Hal itu dinilai menyebabkan inkonsistensi mengenai dasar pemberhentian Ichsan Ali.

MA mempertanyakan apakah pemberhentian tersebut didasarkan pada permohonan sendiri, sebagaimana Pasal 6 Ayat (2) huruf b Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2024, atau karena penilaian kecakapan/kinerja, sebagaimana Pasal 6 Ayat (2) huruf i peraturan yang sama.

Inkonsistensi alasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertimbangan MA.

Majelis menilai inkonsistensi dasar penerbitan keputusan serta tidak dicantumkannya alasan pemberhentian dalam keputusan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

MA secara khusus merujuk Pasal 55 dan Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Atas pertimbangan tersebut, MA menyatakan putusan PTTUN Makassar telah tepat dan benar, tidak mengandung kekeliruan penerapan hukum, serta tidak bertentangan dengan hukum maupun peraturan perundang-undangan.

Dalam amar putusannya, MA secara tegas menolak permohonan kasasi Rektor UNM dan Prof. Hartati.

Keduanya juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400 ribu.

Putusan itu diputuskan pada 24 Juni 2026 oleh majelis yang diketuai Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., bersama Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. sebagai anggota majelis.

Status di Senat Diminta Ditinjau

Andi Hendra mengatakan, adanya putusan tersebut membuat UNM perlu memastikan konsekuensi administratifnya secara terang.

Menurutnya, peninjauan bukan berarti secara otomatis menyimpulkan Prof. Hartati kehilangan hak sebagai anggota senat.

Namun, universitas perlu memastikan apakah perkembangan hukum tersebut memiliki konsekuensi terhadap persyaratan jabatan atau dasar keanggotaannya dalam senat.

“Jangan kemudian kita mendahului aturan. Tetapi putusan hukum juga tidak boleh diabaikan. Harus dilihat konsekuensinya berdasarkan statuta, peraturan senat, SK pengangkatan, dan aturan Pilrek. Kalau memang tidak berpengaruh, jelaskan dasar hukumnya. Kalau berpengaruh, segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Andi Hendra menilai langkah tersebut menjadi penting karena keabsahan anggota senat akan berkaitan dengan legitimasi proses pemilihan rektor.

Masih Tercatat sebagai Plt Dekan

Selain persoalan putusan MA, Andi Hendra turut menyoroti kedudukan Prof. Hartati dalam Senat Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM.

Dalam lampiran Keputusan Rektor UNM Nomor 425/DST/UN36/HK/2026, Prof. Hartati masih tercantum sebagai anggota Senat FIKK dengan kedudukan sebagai Plt. Dekan.
Status tersebut, menurut Andi Hendra, perlu ditinjau apabila jabatan Dekan FIKK kini telah diisi secara definitif oleh Dr. Andi Atssam Mappanyukki, S.Or., M.Kes.

“Kalau sudah ada dekan definitif, maka status Plt. tentu harus disesuaikan. Apalagi kalau dasar keanggotaan senat melekat pada jabatan Plt. Dekan. Ini yang harus diperiksa dan diperjelas,” katanya.

Dalam lampiran keputusan tersebut, nama Andi Atssam juga telah tercantum sebagai anggota Senat FIKK. Namun, saat keputusan diterbitkan, kedudukannya masih tercatat sebagai Ketua Jurusan Administrasi Kesehatan.

Andi Hendra menilai perubahan jabatan semestinya segera diikuti dengan pembaruan administrasi kelembagaan, termasuk apabila berimplikasi pada susunan senat.

“Administrasi harus mengikuti kondisi jabatan yang sebenarnya. Kalau jabatan yang menjadi dasar keanggotaan sudah berakhir, status keanggotaannya harus ditinjau. Kalau ternyata sudah tidak memenuhi syarat, segera dilakukan penggantian sesuai aturan,” tegasnya.

Ia mengingatkan persoalan tersebut sebaiknya dituntaskan sebelum tahapan pemungutan suara Pilrek UNM.

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan sebelum pemilihan justru menjadi masalah setelah hasil Pilrek ditetapkan. Kepastian hukum dan administrasi harus dijaga agar siapa pun yang terpilih nantinya memiliki legitimasi yang kuat,” pungkas Andi Hendra.

Meski demikian, Putusan MA Nomor 333 K/TUN/2026 tidak memuat amar yang secara langsung memberhentikan Prof. Hartati dari Senat UNM ataupun mencabut hak suaranya dalam pemilihan rektor. Konsekuensi terhadap status keanggotaannya tetap harus ditentukan berdasarkan peraturan dan keputusan keanggotaan senat yang berlaku.

Stay connect With Us :