PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Andi Muttamar Mattotorang (Ketua DMI Bulukumba) yang juga selaku Ketua Masjid ICDT Kabupaten Bulukumba hasil Musyawarah, ia menanggapi pernyataan Andi Muchtar Ali Yusuf (Bupati Bulukumba), Selasa (14/6/2022).
Ia (Andi Muttamar) mengatakan, bahwa membaca tanggapan Andi Muchtar Ali Yusuf selaku Bupati Bukukumba, maka mewakili Jamaah di media untuk mem-PTUN-kan SK Bupati tentang pengurus masjid ICDT, rasanya tidak percaya jika hal seperti itu diucapkan seorang Bupati.
“Saya tidak pernah berniat membenci atau melawan siapapun, apalagi tidak senang kepada keluarga yang hidupnya mapan, Kaya dan memimpin saya. Kapasitas saya sehingga diamanahkan oleh jamaah untuk menjadi Ketua Pengurus Masjid Islamic Center adalah selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia Kab. Bulukumba, yang dinilai memahami mekanisme pengelolaan masjid. Tidak ada kaitan dengan urusan keluarga, bisnis atau pun kepentingan lain di luar nawaitu untuk beribadah kepada Allah SWT,” kata Andi Muttamar sesuai keterangan rilisnya kepada pedulirakyat.co.id, Selasa (14/6/2022).
Lanjut Andi Muttamar, bahwa apa yang disangkakan oleh Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf itu terlalu bersifat pribadi dan penghinaan itu cukup menyakitkan. Tapi ada beberapa yang tuduhkan itu kurang pas.
“Saya tidak perlu terlalu banyak komentar dengan penghinaan tersebut karena semua orang punya masa lalu. Apalagi menyinggung kakak saya Almarhumah Andi Marhaeni yang pernah tinggal di rumah Orang tua Andi Muchtar Ali Yusuf di Tanete saat menempuh pendidikan Agama di PGA ditanete sekitar tahun 1979,” ujarnya.
“Semoga kakak saya diterimah disisi Allah SWT dan Amal Ibadah Krg H. Mamma dan Krg H.Dalimah Makkarodda tetap mendapat pahala atas jasa dan kebaikan beliau selama kakak saya tingga rumahnya. Dan hal penghinaan tersebut sangat tidak relevan dikait-kaitkan dengan urusan pemerintahan dan pembinaan umat,” tambahnya.
Seyogyanya, dijelaskan Andi Muttamar bahwa sebagai Bupati, Andi Muchtar Ali Yusuf mau berpikir arif dan bijak. Bahwa membina umat dibutuhkan kebersamaan antara Pemimpin dengan rakyatnya. Masjid sebagai pusat pelayanan ibadah dan pembinaan umat harus dikelola dengan hati yang ikhlas. Bukan dengan cara memaksakan kehendak yang bisa menimbulkan perpecahan di tengah umat. Memelihara rumah ibadah, apalagi jika itu diklaim sebagai milik pemerintah, tidak boleh diukur dari kemampuan modal finansial seorang kolega.
“Saya memang tidak kaya dan mapan tidak memiliki modal usaha untuk memelihara masjid selevel Islamic Center Dato Tiro. Tapi seandainya saya Bupati, dan mengakui bahwa Masjid Islamic Center itu adalah milik Pemerintah Daerah. Maka saya tidak perlu mencari pengusaha mapan untuk membiayai pemeliharaan masjid tersebut Sebagai Bupati, saya akan membangun dan memelihara masjid ICDT melalui kebijakan anggaran yang terplot di dalam APBD Kab. Bulukumba. Itulah tugas dan kewenangan Bupati apabila masjid ICDT diakui sebagai aset milik Pemerintah Daerah,” jelas Andi Muttamar.
Lebih lanjut, Andi Muttamar menegaskan, selaku jamaah dan Pengurus Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba, mengakui bahwa separuh dari keberadaan Masjid tersebut khususnya lokasi bangunan, adalah aset Pemda. Karena itu, sangat naif jika Bupati menggantungkan pembiayaan aset Pemerintah Daerah kepada orang yang dianggap mapan dan kaya.
“Mari kita berlaku arif dan adil dalam memimpin serta membina umat. Silakan Andi Muchtar Ali Yusuf sebagai Bupati mengembangkan dan memelihara bangunan fisik masjid ICDT dengan menggunakan dana melalui kebijakan APBD setiap tahunnya,” tegas Andi Muttamar.
Namun, diungkapkan Andi Muttamar, para Pengurus bersama jamaah, akan mengelola kegiatan ibadah dengan baik berdasarkan mekanisme Pedoman Pengelolaan Masjid yang dikeluarkan oleh Dewan Masjid Indonesia.
“Jadi, saya tekankan sekali lagi, bahwa konsekuensi pengakuan atas kepemilikan Masjid ICDT sebagai milik Pemda ialah berdampak pada adanya kebijakan anggaran yang harus ditetapkan melalui APBD setiap tahun dengan Berdasarkan PERDA tentang Masjid ICDT,” ungkapnya.
“Pertanyaanya kami, sudah adakah PERDANYA dan tahun berapa PERDANYA di Sahkan dan di Paripurnakan di DPRD, dan bukan bergantung kepada personal yang memiliki modal. Inilah yang disebut Manajemen Pemerintahan yang baik dan benar ////HAM////,” tutupnya Mantan Ketua DPRD Bulukumba itu.


Tinggalkan Balasan