Oleh: Muhammad Imaduddin (Fundraising Lazismu Makassar)

PEDULIRAKYAT.CO.ID — Beredar info Gaji yang diterima Anggota DPR-RI. Nilainya sangat fantastis, dilansir IDN
Times, gaji ditambah tunjangan Anggota DPR jika ditotal maka nilainya tembus Rp
104.000.000,- / bulan. Maka Zakat Profesi untuk gaji tersebut yang wajib dikeluarkan Anggota Dewan yang beragama muslim adalah senilai Rp 2,5 jt / Bulan.

Kecil nampaknya, namun dampaknya sangat besar. Manfaat zakat untuk negeri, mulai dari pendidikan, berapa banyak Sarjana hingga Magister, bahkan Doktoral yang lahir dari beasiswa program Baznas. Pengembangan ekonomi mikro dan menengah, berapa banyak UMKM yang tumbuh berkembang hingga para pelakunya juga jadi wajib zakat
(muzakki).

Serta di bidang manfaat pada bidang kesehatan yang sempat diinisisasi teman-teman Lazismu. Bagaimana manfaat ZIS dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar Pulau Maluku dan Pulau Seram dengan keberadaan “Klinik Apung Said Tuhuleley”.
Pembayaran Zakat, Akankah mengobati krisis kepercayaan rakyat terhadap wakilnya di DPR? Tentu tidak. Namun tentu diharapkan menambah spiritualitas individu sebagai pengampu amanat rakyat.

Zakat sebagai Pembersih Harta, dalam QS: At-Taubah 103 disebutkan bahwa urgensi
zakat adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta seorang manusia. Sebab
didalam harta yang kita miliki, terdapat hak orang lain juga.

Ketua Baznas Kota Makassar Dr. H. Ashar Tamanggong menggambarkan analogi zakat
seperti “tulang ikan”. Setelah kita bertransaksi membeli ikan pada penjual ikan, maka seluruh badan ikan dari kepala hingga ekor telah berganti kepemilikan kepada kita.

Kendati demikian, tulang ikan yang juga menjadi bagian dari transaksi kita dengan
penjual ikan adalah bagian yang tidak mungkin kita makan dan harus dikeluarkan. Itulah zakat.

Lanjut Dr. Ashar Tamanggong menjelaskan, tentu tidak semua ikan harus dibuang
tulangnya. Beberapa jenis ikan dijadikan pangan seluruh bagian badannya, ikan mairo salah satunya. Ikan-ikan kecil inilah yang dianalogikan kelompok yang tidak wajib berzakat.

Jika analogi itu untuk para Anggota DPR, Menteri, dan Pejabat BUMN, ikan yang
dimaksud pastinya sejenis ikan yang lebih besar lagi. Tentu pemanfaatan dari Zakat
yang dihimpun akan lebih berguna untuk bangsa dan negara tercinta.

DPR merupakan Lembaga terhormat, 580 orang di dalam lembaganya adalah
representasi masing-masing Rakyat di daerah. jika semuanya secara berjamaah
membayarkan zakatnya,maka BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat lainnya yang telah
ditunjuk akan menerima sekitar 1,2 Milyar perbulannya, dari kantong pribadi hasil
pembayaran zakat para anggota.

Ingat, angka ini dari kantong pribadi, dan gaji sebagaianggota DPR, jika ada pendapatan lain, zakat mal yang dihimpun bisa bernilai lebih banyak lagi. DPR bisa menjadi garda terdepan untuk menyejahterahkan rakyat.

Sudah waktunya memperbaiki citra DPR sebagai Lembaga Negara. Jika para anggota
dewan bisa jadi teladan, saya pikir citra yang memburuk belakang hari ini, bisa sedikit mengobati kekecewaan rakyat.
Lagi pula, percuma gaji tinggi jika tidak memenuhi kewajibannya sebagai Muslim dan pemimpin.

Saya berani bilang, tidak pernah tercatat namanya pernah bayar Zakat ke LAZ atau BAZNAS, tidak layak dipilih ulang oleh rakyat.

Naiknya Nisab Zakat

Kebijakan suku bunga dan inflasi yang memengaruhi mata uang sehingga mendorong permintaan emas yang berujung pada naiknya harga emas tentu membuat “Nisab” atau perhitungan jumlah harta wajib zakat menjadi naik. Jika demikian, bisa diprediksi pada tahun-tahun terakhir, jumlah wajib zakat di Indonesia berkurang.

Kendati demikian, menurut data Baznas, pengumpulan zakat di tahun ini mengalami
peningkatan signifikan yakni sebesar 25,34%. Fakta yang berbanding terbalik jika dilihat bertambahnya nisab.

Pajak dan Zakat Apakah Sama?

Kearifan pemerintah kemudian diuji jika dihadapkan dengan pembayaran pajak kepada masing-masing warga negara. Apakah nilai pajak yang dibayarkan para wajib zakat sudah termasuk zakat Tergantung seperti apa pengelolaan pemerintah, jika dalam ini PPh 21 yang dipungut bisa dialokasikan 2,5%nya bagi yang wajib zakat untuk pemenuhan dana Zakat, maka saya pikir negara telah arif menjawab pertanyaan diatas.

Dilansir web dirjen Pajak, Mekanisme pengurangan penghasilan kena pajak bagi
pegawai/karyawan bisa langsung dikurangkan pada saat pemotongan PPh 21,
sedangkan bagi Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas bisa
dikurangkan pada saat penghitungan Pajak tahunan pada SPT.

Kebijakan ini mustinya dibarengi kesadaran kolektif para pemangku kepentingan untuk
menyalurkan Zakat untuk 8 Golongan penerima, yakni untuk Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil sebagaimana dalam QS: At-Taubah: 60

Zakat pada akhirnya adalah apa yang telah termaktubkan dalam Al-Qur’an, sebagai
pedoman dalam menjalankan syariat untuk kehidupan bernegara. Maka akan sangan
baik jika wakil rakyat jadi duta untuk penghimpunan zakat. Sebab sudah seharusnya wakil rakyat jadi yang terdepan dalam rangka membantu mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup, sebagaimana tujuan zakat.

Wallahu a’lam bissowaf

Stay connect With Us :