PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Dra. Hj. Aminah Syam, M.Kes (Wakil Ketua DPRD Bulukumba) gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kerjasama Desa, berlangsung di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe Bulukumba, Senin, (5/9/2022).

Hj. Aminah syam menyampaikan, bahwa sosialisasi ini adalah salah satu inisiatif dari dewan perwakilan rakyat daerah bersama dengan pemerintah daerah terkait dengan sosialisasi perda nomor 7 tahun 2021 tentang kerjasama desa.

“Ini salah satu tugas kami selaku anggota DPRD, karena DPRD adalah membentuk peraturan perundang-undangan lalu kumudian di sosialisasikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat tahu bagaimana aturan-aturan itu di terapkan dan di laksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Aminah.

“Dalam kesempatan ini yang perlu saya sampaikan bahwa kegiatan ini saling berkaitan, mulai dari tingkat provinsi dan Kebupaten untuk di jadikan dasar hukum terkait perda tentang kerjasama desa. Jadi kerjasama desa ini saling berkaitan antar satu desa dengan desa lain untuk menghasilkan desa yang lebih baik dan maju,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Ujung Loe, Amin Sulaiman mengungkapkan, bahwa Perda ini adalah inisiatif DPRD sehingga berguna untuk memberi pemahaman kepada masyarakat.

“Saya berharap melalui sosialisasi para hadirin dapat kemudian di aplikasikan ke masyarakat lainnya,” ungkap Amin.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Muh. Reski Ismail, SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Drs. H. Ahmad Januaris, MM, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD, Andi Ayu Cahyani, SH,MH, Kepala Desa Balong, Babinsa, Babinkantipmas, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat.

Stay connect With Us :