PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA —  H. Patudangi (Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bulukumba melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) no. 10 tahun 2020 tentang pembangunan Kepemudaan di Taman Kota, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Kamis (1/9/2022).

Pada Sosper tersebut, diikuti 50an warga yang hadir, mereka yang hadir terlihat antusias mengikuti sosialisasi yang digelar oleh Wakil Ketua II DPRD Bulukumba ini.

Ikut hadir Kadisparpora, HM. Daud Kahal dan yang mewakili Kabag Hukum Pemkab Bulukumba, Andi Tenri sebagai sebagai Narasumber. Juga turut dihadiri oleh pejabat kecamatan, Camat Ujung Bulu, Wakapolsek Ujung Bulu, Lurah Terang-terang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terang-terang.

H. Patudangi mengatakan bahwa, dalam penjelasannya saat memaparkan Perda Kepemudaan ini, bahwa maksud dan tujuan dari Perda ini kata H. Patu sapaannya, diantaranya kata dia, bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas dan inovatif, mandiri, demokrasi dan bertanggung, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan.

“Pertama, Peran dan tanggungjawab serta hak pemuda harus berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam aspek pembangunan,” katanya.

“Kedua, peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral dalam menumbuh kembangkan aspek etik dalam moralitas dalam bertindak, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental spiritual, meningkatkan kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan dan Nasionalisme, dan meningkatkan kesehatan daerah dan nasional,” tambahnya.

“Kemudian yang ke tiga, peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial dan peran pemuda sebagai agen perubahan,” tutupnya.

Stay connect With Us :