PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAMUJU — Mendapat laporan kepala rutan kelas II B Via telepon, Kapolresta Mamuju Polda Sulbar perintahkan gabungan piket fungsi melakukan olah TKP di Rutan kelas IIB Mamuju, Kamis (05/1/2023) kemarin.
Diketahui, Olah TKP tersebut dilakukan terkait adanya salah satu narapidana dirutan kelas IIB Mamuju telah gantung diri atas nama inisial ML alias KU
Saat ditemui Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar membenarkan dirinya memerintahkan gabungan piket fungsi melakukan olah TKP Dirutan kelas IIB Mamuju terkait adanya salah satu narapidana ditemukan gantung diri dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Perlu kami sampaikan bahwa dari hasil olah TKP ditemukan posisi mayat tergantung di dalam kamar mandi di kamar rutan anggrek No. 4 dan tali yang digunakan adalah tali rapiah. Simpul tali yang digunakan simpul mati dan juga
ditemukan cairan pada celana serta ditemukan mayat mengeluarkan air liur,” jelas Kombes Iskandar.
“Bahwa wa dari Hasil pemeriksaan forensik Biddokkes polda sulbar tanda-tanda yang ditemukan adalah jejas lilitan tali dibagian leher dan Lebam mayat, keluar sperma dan fases/ kotoran, Jari manis sebelah kanan hilang sepotong namun luka lama,” tambahnya.
Lanjut Kombes, korban merupakan narapidana rutan kelas IIB dalam kasus 363 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dan Korban diduga lakukan gantung diri.
“Karena mengalami depresi yang disebabkan istri korban meminta cerai serta dari kejadian tersebut, pihak dari keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi, dengan disertai membuat surat pernyataan dan mengikhlaskan kejadian tersebut,” tutupnya Kapolresta Mamuju Polda Sulbar itu.


Tinggalkan Balasan