PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAMUJU — Kinerja Unit operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba Dikabupaten Mamuju.
Seperti diketahui, kali ini Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu lintas propinsi di jalan poros Kalukku – Mamuju, Minggu (14/5/2023) tiga hari lalu.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan Bahwa benar Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap terduga pelaku sebanyak 2 orang.
“Identitas pelaku yang ditangkap pertama kali adalah Lelaki Heriyandi (31) selaku pengedar dimamuju alamat Kecamatan Maniang Pajo Kab. Wajo dan Perempuan Inda Rukmana (30) alamat Kecamatan Paniang Pajo Kab. Wajo selaku pengirim dan pemilik barang dari kabupaten Wajo dan juga seorang residivis kasus narkoba,” ujarnya.
Juga perlu diketahui bahwa perempuan Indah Rukmana mempunyai seorang suami yang masih menjalani vonis hukuman pidana puluhan tahun di lapas pare-pare terkait penyalah gunaan narkoba jenis sabu,” tambahnya.
Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :
– 8 (delapan) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
– 1 (satu) unit hand phone merek Samsung warna krem
Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba
Selain itu, Kasat Narkoba Iptu Makmur, menambahkan bahwa dari hasil interogasi pelaku lelaki Heryandi mengakui menerima narkoba jenis sabu dari kab. Wajo atas nama Perempuan Indah Rukmana untuk diedarkan di Kab. Mamuju dengan perjanjian akan diberikan upah sebesar Rp. 200.000,- jika terjual setiap bungkus atau sachetnya.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya Iptu Makmur, sesuai keterangan rilis yang diterima redaksi pedulirakyat.co.id, Rabu (17/5/2023).


Tinggalkan Balasan