PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba telah menindaklanjuti aduan warga yang merasa nomor induk kependudukan dan namanya dicatut partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Aduan ini sudah kami tindak lanjuti ke KPU Bulukumba dengan memberikan saran perbaikan,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar saat mengikuti rakor klarifikasi tanggapan masyarakat di Aula kantor KPU Bulukumba, Sabtu (8/10/2022).

Pada verifikasi administrasi parpol ini, pihaknya telah menerima aduan sebabanyak 14 orang yang namanya dicatut sebagai pengurus parpol.

Bakri meminta terkait klarifikasi tanggapan masyarakat, agar tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, sehingga kerja-kerja tekhnis dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami di Bawaslu Kabupaten Bulukumba selama tahapan ini, selalu berkoordinasi dan mengingatkan KPU Bulukumba agar dalam pelaksanaan tahapan yang berjalan tetap mengikuti dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” kata Bakri.

Diketahui, turut hadir pada rapat koordinasi tersebut Kesbangpol Bulukumba serta Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bulukumba.

Stay connect With Us :