PEDULIRAKYAT.CO.ID, BALI — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bali selama dua hari, Kamis-Jumat, 5-6 Desember 2024.

Rakernas yang digelar di Hotel Intercontinental Jimbaran yang mengusung tema “Penguatan Peradi sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia” dihadiri ribuan peserta dari 192 cabang se-Indonesia.

Usai membuka acara Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Peradi adalah organ negara Dan cuma satu.

Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undag Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kalau organ negara tidak bisa dua. Masak Kejaksaan Agung ada dua, aneh. Masak Mabes Polri ada dua, kan tidak mungkin. Kejaksaan ya satu, ya. Dirjen Pemasyarakatan ya satu. Tidak mungkin ada dua Dirjen Pemasyarakatan,” jelas Prof. Yusril.

Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan menyampaikan pesan penting kepada para peserta rakernas. Pesan itu ialah untuk membahas dan memutuskan sikap Peradi terkait keberadaan organisasi tandingan.

“Banyak organisasi advokat yang lain yang sampai sekarang ribuan permintaan kepada saya, agar kita menerima keanggotaan daripada anggota advokat-advokat yang sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi, tapi berada di organisasi yang lain,” jelas Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan itu.

“Kita dulu mengambil inisiatif, mungkin apakah menerima mereka dulu, setelah itu baru berbicara supaya terkolaborasi dan supaya tercapai tujuan kita tentang single bar itu, karena single bar semuanya harus bersatu dalam satu wadah. Dan kita harus membuka diri untuk itu,” tegas Prof. Otto Hasibuan.

Diketahui, Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia ini dilaksanakan setiap tahun. Sebelumnya, tahun 2023 dilaksanakan di Solo dengan dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota Solo saat itu.

Stay connect With Us :