Hukum  

Promotor OPPO Asal Bulukumba Dipecat Usai Dipukul oleh Pemilik Toko, Tak Terima Langsung Laporkan ke Disnaker

Avatar
Wahyuni

PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA – Wahyuni (24 tahun) warga Bontomanai, Bulukumba, harus mengalami nasib yang kurang baik setelah mendapati kekerasan oleh salah satu pihak toko handphone tempatnya bekerja di Kabupaten Bantaeng pada tanggal 29 Maret 2019 lalu. Yuni yang bekerja sebagai Promotor handphone OPPO ini tidak terima kejadian itu dan langsung melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya tersebut ke Polres Bantaeng.

Namun saat kasusnya bergulir, pihak PT World Innovative Telecommunication yang merupakan perusahaan tempat Yuni bekerja justru melakukan intimidasi dan meminta agar laporan polisinya dicabut.

“Sementara berjalan ini kasus, saya malah disuruh cabut laporan, kalau tidak dicabut saya mau dipecat dari perusahaan,” ujar Yuni sesuai dilansir KlikBulukumba.com. Jumat, 14 Juni 2019.

Hingga pada akhirnya Yuni yang menolak untuk mencabut laporan polisinya dikeluarkan secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.

“Saya langsung dikeluarkan dari semua grup kantor, bahkan saya diblokir oleh atasan dan tidak mendapat kejelasan tentang apa penyebab saya dikeluarkan,” ungkapnya.

Yuni sendiri mendapat kekerasan oleh 3 orang yang dilakukan oleh pihak toko dan keluraga pemilik toko di kamar kostnya. Yuni pun mendapati luka dibagian dahi, bibir, leher dan memar dibagian pelipis.

“Saya dikeroyok sama 3 orang, ada yang mencekik saya, ada yang pukul pakai tangan kosong ada juga yang memukul menggunakan sendal,” tutur Yuni.

Sementara itu, Yuni akan melaporkan kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT World Innovative Telecommunication kepada Disnaker Bulukumba.

“Hari ini saya sudah melapor ke Disnaker, yang saya laporkan soal tindakan PHK sepihak ini, karena saya tiba-tiba diberhentikan tanpa ada kejelasan apapun dari pihak perusahaan,” ungkap Yuni.

Selain itu, Salah satu atasan PT World Innovative Telecommunication, Salman menepis jika pihaknya melakukan intimidasi terhadap kasus kekerasan yang dialami oleh bawahannya.

“Kami punya peraturan yang mengharuskan karyawan yang terlibat kasus hukum untuk diistirahatkan, soal pemberhentian itu juga karena karyawannya tidak mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan,” pungkas Salman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *