PEDULIRAKYAT.CO.ID, PINRANG — Kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Pinrang diduga terjadi pada hari rabu  tanggal 9 bulan April 2025, yang diduga dilakukan oleh inisial H kepada WN.

Kuasa Hukum (PH) Bahtiar, Terdakwa inisil H itu menilai ada kejanggalan dari penyidikan, karena sudah ada perdamaian antara H dengan WN ditingkat penyidikan Polres Pinrang. Namun penyidik tetap melajutkan proses meskipun sudah tidak ada saling menutut alias sudah damai.

“Ini kenapa tidak dihentikan kasusnya ini keliennya kami ditingkat penyidikan, karena pelapor dan terlapor sudah damai dan tidak ada lagi mau saling menuntut, Bukan kah dalam peraturan Kapolri mengedepankan soal perdamaian alias Restorative Justice (RJ)?,” ujar Bahtiar kepada pedulirakyat.co.id, Minggu (26/10/2025).

Sebenarnya kata Bahtiar, bahwa kasus ini tidak lagi dilajutkan ke tahap penyidikan, karena kedua belah pihak tidak saling merugikan, apalagi sudah damai. Jadi benar-benar tidak ada lagi persoalan antara Palopor dengan Terlapor, tapi ada apa kenapa penyidik tetap melajutkan kasusnya ini, dan kejaksaan juga langsung menerima tanpa mempertimbangkan adanya perdamaian.

“Walaupun sampai hari ini, klien kami masih ditahan dengan status terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan, serta telah dituntut oleh JPU 6 tahun. Namun kami meminta pertimbangan Majelis Hakim (MH), agar betul-betul dijadikan dasar perdamaian antara pelapor dengan terlapor sehingga MH memutus Terdakwa H klien kami bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan,” kata Bahtiar

“Besok senin 27 Oktober 2025 kami sidang lanjutan dengan agenda Pembelaan (Pledoi) dari kami selaku PH Terdakwa H. Tentunya kami tetap berharap agarklien kami mendapat keadilan yang sesungguhnya dari MH yang memeriksa perkara Nomor: 153/Pid. B/2025/PN Pin,” tambahya.

Selain itu, redaksi berusaha konfirmasi pihak JPU dan Polres Pinrang, namun tidak berhasil sehingga berita tersebut diterbitkan.

Sekadar diketahui, isi perdamaian antara Pelapor dengan Terlapor tertanggal 11 Juli 2025 sebagai berikut:

Stay connect With Us :