PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA —Penggantian kunci ruangan imam masjid ICDT dengan dipimpin Kasatpol PP, Haerul Nurdin, bersama pengurus ICDT versi SK Bupati diantaranya, Kadis Sosial Andi Mappawali, A Baso Bintang dan Sekretaris Camat Gantarang, Haris Hammade, Kamis (16/6/2022).

Dari aksi itu, membuat geram Imam masjid ICDT, Ustad Abdul Wahab. Ia mengatakan aksi tersebut tak sepantasnya dilakukan karena menyangkut ibadah.

“Saya kira ini adalah sudah tindakan yang kurang terpuji melakukan pembongkaran kunci pintu, hingga saat ini ruangan Imam masih terkunci dengan kuncian yang baru. Ini bukan solusi terbaik bukan solusi cerdas, bagaimana kalau Jamaah mengamuk karena tidak ada Imam,” kata kata Wahab.

Sementara itu, Wahyudi, Sekretaris pengurus Masjid ICDT versi A Muttamar hasil Musyawarah, ia sangat menyayangkan aksi Satpol PP dan beberapa orang pengurus versi SK Bupati.

“Padahal kunci ruangan imam masjid ICDT itu masih sangat bagus, kenapa bisa dirusak?, sebaiknya kita musyawarakan baik-baik,” kesal Wahyudi.

Padahal, lanjut Wahyudi, ruangan tersebut adalah ruangan yang selama ini digunakan imam masjid untuk berwudhu dan mengganti pakaian. Janganlah imam juga jadi sasaran karena tak ada urusannya, biarkan fokus memimpin salat.

“Kasian Imam Masjid dan jamaah Masjid ICDT sangat terganggu dan tidak tenang melakukan ibadah. Kami harap semoga yang mengunci pintu kamar para Imam masjid diberikan rahmat dan hidayah oleh Allah SWT agar kamar para imam masjid segera dibuka,“ harapnya.

Atas aksi pengrusakan itu sampai  penggantian kunci dengan cara merusak oleh pengurus masjid versi SK Bupati rencananya akan di laporkan ke pihak berwajib.

“Atas pengrusakan dan yang mengunci ruangan Imam Masjid ICDT terekam oleh CCTV dan Jamaah Masjid akan melaporkan ke pada pihak yang berwajib. Tinggal menunggu restu ketua pengurus ICDT Andi Muttamar Mattotorang setelah kembali dari Makassar,” tambahnya.

Terkahir disampaikan, bahwa perbuatan yang merusak itu, adalah perbuatan yang tidak disukai oleh semua orang. Dan jelas ada dalam KUHP Pasal 406.

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500” tutupnya.

Selain itu, Andi Ayatullah Ahmad, Humas Pemkab Bulukumba sesuai keterangannya di salah satu media, ia menjelaskan bahwa tidak ada aksi penertiban, apalagi pengurus yang ada saat ini di ICDT adalah pengurus yang dilantik Bupati.

“Saya kira adaji memang satpol PP bertugas di ICDT sejak dulu. Pengurus Masjid ICDT ji memang ini pak Kasatpol PP Haerul Nurdin dia koordinator Keamanan Ketertiban dan Kebersihan,” jelas Ullah.

Kemudian, Andi Muttamar (Ketua DMI Bulukumba dan juga selaku Ketua Masjid ICDT hasil Musyawarah) dikonfirmasi langsung oleh pedulirakyat.co.id soal pengrusakan ruangan imam masjid ICDT, ia berharap semoga jamaah ICDT Adem adem melaksanakan ibadah Sholat menyembah Kepada Allah SWT.

“Intinya saya tidak banyak komentar, namun saya berharap kepada Allah semoga jamaah ICDT Adem adem melaksanakan ibadah Sholat menyembah Kepada Allah SWT,” harap mantan Ketua DPRD Bulukumba ini.

Lanjut, dikatakan Andi Muttamar, bahwa yang sangat perlu disumbangkan kepada rumah Allah SWT adalah tenaga dan pikiran.

“Cukup itu Ndi berserah diri kepada AllahAssawajallah. Karena dimana lagi kita berharap kalau bukan kepada Allah SWT. Jadi lagi-lagi, yang perlu saya sumbangkan kepada Allah SWT hanya tenaga dan pikiran,” katanya.

Kemudian, lagi-lagi pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Namun WA beliau hanya ceklis 1, tapi di grup WA beliau tetap aktif, sehingga berita ini diterbitkan.

Stay connect With Us :