PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Pertemuan Koordinasi Penanganan dan Perlindungan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak tahap kedua tahun anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruangan Sipakalebbi kantor Balaikota Makassar, ini bertujuan untuk memperkuat sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum (APH), dan lembaga pendidikan dalam menangani serta memberikan perlindungan bagi korban kekerasan.
Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Andi Erliana, M. Hum, yang mewakili Kepala Dinas PD3A, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan di Makassar menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data pengaduan, terjadi kenaikan sebesar 14% dari 520 kasus pada tahun 2024 menjadi 690 kasus pada tahun 2025, dengan dominasi kekerasan terhadap anak. Namun, kenaikan ini juga diinterpretasikan sebagai meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk berani melapor (speak up).
“Kolaborasi lintas sektor sangat krusial untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar korban, mulai dari pemeriksaan kesehatan, konseling, hingga pendampingan hukum,” ujar Andi Erlina, M. Hum, dalam sambutannya.
Hadir sebagai narasumber, Ipda Siti Aisyah, S. Sos., M.H, selaku Kasubid 2 PPA Polrestabes Makassar, memaparkan peran kepolisian dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani setiap laporan secara profesional dan humanis dengan perspektif korban.
Beliau juga menyoroti adanya pemberatan hukuman sebesar sepertiga bagi pelaku yang berasal dari tenaga pendidik atau lingkungan keluarga.
“Kepolisian berkomitmen hadir cepat dan responsif. Kami juga mengingatkan bahwa pencegahan adalah kunci yang membutuhkan dukungan edukasi dari seluruh lapisan masyarakat,” tegas Ipda Siti Aisyah, S. Sos., M.H.
Pertemuan ini juga menjadi ruang dialog kritis bagi perwakilan mahasiswa dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dari berbagai universitas seperti Unhas, UNM, UMI, UIN Alauddin, Unismuh, dan Unifa. Salah satu poin utama yang mencuat adalah kendala relasi kuasa dan upaya menjaga “nama baik kampus” yang seringkali menghambat penanganan kasus di internal perguruan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, pihak UPTD PPA Kota Makassar mengajak Satgas PPKS di kampus-kampus untuk tidak ragu berkoordinasi jika menemukan hambatan birokrasi. UPTD PPA menyediakan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga fasilitas Rumah Aman yang kerahasiaannya dijamin penuh bagi korban yang merasa terancam.
Sebagai langkah konkret ke depan, pemerintah mendorong optimalisasi Shelter Warga di tingkat kelurahan sebagai garda terdepan penanganan dini kekerasan. Selain itu, masyarakat dan mahasiswa diimbau untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi melalui nomor WhatsApp UPTD PPA Makassar di 08114838112 atau aplikasi Lontara.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menjadikan Makassar sebagai kota yang aman bagi perempuan dan anak melalui penguatan sistem rujukan yang terintegrasi dan berkesinambungan


Tinggalkan Balasan