PEDULIRAKYAT.CO.ID, SUMOWONO — Berdasarkan instruksi Mendagri No.03 Th.2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro atau dikenal nama PPKM-M, dan berskala prioritas Desa/dusun. Koramil 10 Beserta Polsek Sumowono melakukan penerapan hal tersebut, dengan tujuan mempercepat penekanan tingkat Covid yang ada ditengah-tengah masyarakat desa/dusun Wilayah Kecamatan Sumowono, Rabu (10/02/21).
Disamping itu juga sebagai uji petik bagian dari nilai kepedulian dan kesadaran.
Menurut laporan dari Danramil 10, Kapten Chb Noor Rofiq melalui Sertu Alik F, bahwa PPKM-M ini diterapkan dibeberapa titik tempat atau daerah desa wilayah kecamatan Sumowono yang telah ditunjuk. Dan pengaturannya diberlakukan pada desa/dusun setempat. Termasuk juga pembentukan posko dan struktur organ petugas.
“Adapun PPKM-M desa untuk wilayah Kec.Sumowono penerapan dan pembentukan posko Covid meliputi Desa Sumowono, Piyanggang dan Kebon Agung,” kata Alik dalam rilis laporannya.
Dari hasil pantauan dilapangan diketahui, bahwa penerapan PPKM-M tersebut tidak hanya sebatas desa/dusun, namun juga sampai tingkat RT/RW. Hal ini guna dalam penentuan dan sekaligus pendeteksian penyebaran Covid dapat diketahui secara akurat dan jelas. Termasuk dalam pendataan dan pemetaannya.
Penerapan PPKM-M desa/dusun yang dilakukan Koramil 10 beserta Polsek Sumowono juga bersinergi mitra bersama pihak camat Sumowono, Asep Mulyana, S.STP.MSi yang terlembaga dalam wadah Forkompincam Sumowono.(Tri/RedaksiPeduli).


Tinggalkan Balasan