PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — Penyerahan dan penerimaan Mahasiswa PKL Prodi HES FAI Unismuh Makassar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jl. Rawasari Selatan No. 51 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Selasa (1/8/2023).

Penyerahan Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yang diserahkan oleh Bapak Dr. Ridwan Fawallang, M.H selaku Sekretaris Prodi Hukum Ekonomi Syariah FAI Unismuh Makassar yg diadakan dari tanggal 1 Agustus – 28 September 2023 dan diterima langsung oleh Bapak Drs. H. Gunawan, M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Pada proses penyerahan dan Penerimaan Mahasiswa PKL ini turut dihadiri Ibu Mursyida S.Ag., M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Ibu Neneng Kurniati, S.Ag, serta Abdul Malik, M.H dosen Hukum Ekonomi Syariah FAI Universitas Muhammadiyah Makassar.

Dr. Ridwan Fawallang, S.H., M.H (Sekretaris Prodi HES FAI Unismuh) mengucapkan ucapan Terima Kasih kepada Bapak Ketua Pengadilan beserta seluruh jajaran.

“Yan yang telah menerima dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa kami untuk menimbah ilmu dan Pengalaman di PA Jakarta Pusat ini dan berpesan kepada mahasiswa untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ucapnya, sesuai keterangan rilisnya, Kamis (3/8/).

“Menguji Teori- teori yg telah diperoleh selama perkuliahan di Kampus dengan pengalaman, mengobservasi praktik beracara baik gugatan persengketaan ekonomi syariah dan persidangan lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Drs. H. Gunawan, M.H menyambut baik atas kehadiran Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah ini dan juga ia berharap, semoga mahasiswa betah, dan banyak belajar baik dalam teori begitupun dalam proses beracara di peradilan. Sehingga banyak membawa bekal ketika selesainya pelaksanaan PKL ini.

“Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan secara langsung atas teori/ilmu yg telah didapatkan selama di bangku kuliah. Begitupun sebaliknya sebagai momentum menyaksikan dan menimbah ilmu secara langsung dalam proses praktek di peradilan,” jelas Drs. Gunawan.

Stay connect With Us :