PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR – Sesuai berita yang beredar mengatasnamakan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk menetapkan tersangka yakni Syaharuddin Alrif, Andi Ina Kartika Sari, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matulla, itu terkesan menyerang nama pribadi.
Muhammad Fauzan, Ketua Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah (PM) Kota Makkassar menyampaikan, bahwa seharusnya jangan ada pihak yang memperkeruh dan terkesan mengintervensi penegak hukum.
“Kami paham, bahwa setiap warga negara yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus memenuhi unsurnya. Maka dari itu kami berharap, agar kejaksaan tinggi bekerja secara profesional berdasarkan fakta yang ada, dan tidak terseret oleh opini publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ochank sapaan akrabnya Muhammad Fauzan itu, Rabu (13/5/2026).
“Pernyataan PJ Gubernur yang beberapa waktu yang lalu adalah pernyataan yang terkesan mencari kambing hitam lain dan atau korban lain atas kejahatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan. Sehingga kiranya kejaksaan tinggi sekali lagi diharapkan dapat bekerja secara profesional dengan berdasarkan pada fakta dan bukti yang ada, dan tidak berdasarkan dan dipengaruhi oleh sebatas pernyataan Pj Gubernur semata tanpa ada bukti yang nyata,” tambahnya.
Selain itu, Muh. Basri Lampe, S.H., M.H, Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi PD PM Kota Makassar mengungkapkan, bahwa sebagai warga negara Indonesia pada prinsipnya adalah negara hukum maka setiap warga negara diwajibkan taat terhadap negara hukum. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus sama-sama menghormati proses hukum yang sedang jalan dalam hal ini proses penyelidikan.
“Terkait adanya beberapa oknum dan kelompok mengiring isu desakan terhadap Kejati Sulsel untuk menetapkan yakni Syaharuddin Alrif, Andi Ina Kartika Sari, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matulla untuk tersangka adalah menyerang nama pribadi. Ketika kita memahami bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, maka kita dukung Kejati untuk melakukan proses Penyelidikan yang profesional agar terang menderang apakah dapat tersangka atau tidak soal dugaan korupsi itu, tentu tergantung hasil penyelidikan Kejati,” ungkap Basri Lampe Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum UMI itu.
Lebih lanjut Basri Lampe, bahwa soal isu lama dugaan korupsi 2014 yang ditujukan kepada Syaharuddin Alrif Bupati Sidrap, secara hukum yang seharusnya tidak pantas diungkap kembali. Karena telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut, dan itu bisa saja dilakukan oleh penyidik dalam hal ini Kepolisian/Kejaksaan.
“Saya kira kita pahami bersama, bahwa sangat jelas diatur baik KUHAP lama maupun KUHAP baru tentang SP3, bahwa SP3 bisa saja dilakukan kepada seorang tersangka, dengan alasan dihentikan penyidikan karena tidak cukup bukti. Jika seorang pelapor atau korban tidak puas atas SP3 tersebut, maka bisa melakukan upaya hukum yaitu mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk menguji sah atau tidaknya penghentian tersebut,” tutupnya Advokat Putra Butta Panrita Lopi ini.


Tinggalkan Balasan