PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA – Komunitas Pemuda Kampung (KOMPAK) Bontoa memprotes atas pembangunan Posyandu secara permanen, yang ditempatkan dibeberapa rumah Kepala Dusun Desa Jojjolo Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.

Diketahui, pembangunan Posyandu itu sudah mau selesai baru diketahui masyarakat bahkan pihak BPD pun baru juga diketahui, bahwa Posyandu dibangun di dekat rumah Kepala Dusun. Dan katanya tidak dilakukan musyawarah dan sosialisasi terhadap masyarakat, terkait tempat pembangunan Posyandu.

Kamaluddin (Pemuda Kampung Bontoa) mengatakan, bahwa pembangunan Posyandu itu dinilai secara illegal. Pertama, kenapa ditempatkan di dekat rumah Kepala Dusun sementara rumah Kepala Dusun bukan tempat yang strategis. Kedua, pihak Desa Jojjolo bersama Kepala Dusunnya tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat bersama BPD Desa Jojjolo untuk membahas tentang tempat pembangunan Posyandu.

“Kami menilai pembangunan Posyandu disetiap dekat rumah Kepala Dusun, khususnya di dekat rumah Kepala Dusun Batunilamung itu adalah illegal aliyas pelanggaran karena melanggar mekanisme yang berlaku. Sehingga kami meminta agar dibongkar bangunan itu atau diganti rugi, dan kembali kita musyawarakan dimana akan ditempatkan Posyandu itu,” kata Kama, Senin (29/3/2021)..

Lanjut Kama, bahwa ini fasilitas untuk umum pak, dan milik semua masyarakat bukan milik pribadi maka tidak cocok untuk ditempatkan di rumah Kepala Dusun. Karena nantinya tidak menutup kemungkinan akan berhenti selaku Kepala Dusun, dan tempatnya juga disitu tidak strategis pak. Dan memang mekanisme pemerintahan Desa Jojjolo saat ini dinilai gagal total, dimana dia tidak mengutamakan asas musyawarah jika ingin melakukan tentang kepentingan masyarakat,” tambahnya.

“Sehingga kami minta kepada BPD Desa Jojjolo agar mengevaluasi secara serius kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa, yang seharusnya setiap kebijakan yang diambil harus dilibatkan BPD. Muda-mudahan teman-teman BPD tegas dan membawa ke Camat, Dinas PMD dan kalau bisa sampai diadili di Bupati karena ini pelanggaran pak,” tegas Kama.

Sementara itu, Asdar selaku BPD Desa Jojjolo mengaku, bahwa dirinya juga baru tahu, ternyata Posyandu ditempatkan di dekat rumah Kepala Dusun dan tidak ada papan laporan angarannya. Juga katanya secara lembaga BPD tidak dilibatkan pada saat peletakan batu pertama dan seharusnya apa saja dilakukan pihak Desa harus dilibatkan pihak BPD selaku fungsi dan tugasnya.

Selain itu, dari redaksi pedulirakyat.co.id menghubungi beberapa kali Kepala Desa Jojjolo Hj. Marniati, pukul: 22.05 dan baru direspon pukul: 02.41. Ia mengungkapkan bahwa Posyandu dibangun di dekat rumah Kepala Dusun karena tanahnya dihibahkan.

“Posyandu dibangun dimana lokasinya atau lahannya yang ada hibah dari pemilik lahan ke pemerintah Desa untuk dibangun sebuah posyandu,” ungkap Marni. (BC/RedaksiPeduli).

Stay connect With Us :