PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Anggota DPRD Sulsel Fraksi PAN Ir. Mukhtar Badewing gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang “Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif dan Pengeluaran Ternak”. Berlangsung di Desa Batang Kecamatan Bonto Tiro Bulukumba, Sabtu 12 Januari 2019.
Kepala Desa Batang Hamzah Hafid mengucapkan, selamat datang anggota DPRD Sulsel Mukhtar Badewing di Desa Batang untuk melaksanakan sosialisasi. “Semoga kehadiran pak Mukhtar Badewing ini bermanfaat terhadap masyarakat Desa Batang. Juga mudah-mudahan kegiatan ini bernilai ibadah disisi Allah SWT,” kata Hamzah saat bawakan sambutan.
Sementara itu, Mukhtar Badewing mengungkapkan, kegiatan ini adalah amanah negara selaku anggota DPRD Sulsel. Karena sosialisasi Perda ini adalah mengunakan anggaran pemerintah provinsi.
“Meskipun saya masih maju caleg provinsi di dapil V Bulukumba-Sinjai. Tapi kehadiran saya disini bukan kampanye, hanya semata-mata menjalankan amanah rakyat. Juga selain saya bersyukur karena bisa ketemu masyarakat Desa Batang juga bersyukur karena bisa ketemu dengan teman lama saya pak Hamzah,” ungkap Mukhtar.
Selain itu, Asmar Malaut sebagai narasumber menjelaskan, sosialisasi UU nomor 4 tahun 2004 tentang ‘Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif dan Pengeluaran Ternak dilakukan karena masyarakat penting mengetahui UU ini.
“Karena pada intinya, sapi betina tidak boleh dipotong jika memang kita butuh uang untuk biaya kehidupan dan mau tak mau sapi betina kalian akan dijual. Maka diharapkan menghubungi penyuluh untuk menjual sapinya di penyuluh tersebut,” tutup Asmar.(BL)