PEDULIRAKYAT.CO.ID, SINJAI — Ir. Mukhtar Badewing, S.Pi., MM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), sukses gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Desa Saotengah
Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai, Sabtu (30/1/2021).
Kegiatan ini, merupakan sosialisasi dan penyebarluasan produk hukum daerah. Dalam hal ini sosialisasi Perda Sulsel Nomor 9 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.
Pada sosialisasi ini, Kepala Desa Saotengah tidak sempat hadir dikarenakan lagi sakit. Namun tetap diwakili oleh Kabid umum Desa Saotengah, Zul Jalali Rasyid.
Selain itu, Mukhtar Badewing mengungkapkan bahwa sosialisasi Perda yang dilaksanakan ini adalah penyebarluasan produk hukum daerah. Aliyas sosialisasi Perda Sulsel Nomor 9 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.
“Kita lakukan Penyebarluasan produk hukum sesuai perintah UU maka saya sosialisasikan Perda Nomor 9 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan. Selaku anggota DPRD penting disosialisasikan Perda ini,” ungkap Mukhtar kepada pedulirakyat.co.id.
Diketaui, Mukhtar Badewing ini adalah anggota DPRD Sulsel dapil V Bulukumba-Sinjai Fraksi PAN, PAW Andi Edy Manaf yang terpilih Wakil Bupati Bulukumba Pilkada 2020.(BL/RedaksiPeduli).
Mukhtar Badewing Anggota DPRD Sulsel Melaksanakan Sosialisasi Perda di Desa Saotengah Sinjai
31 Januari 2021 10:33 pm
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan