PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Salah satu Pemuda Kabupaten Bulukumba, Muh. Basri Lampe angkat bicara soal kecelakaan beruntun yang terjadi di momen memperingati Hari Jadi Bulukumba ke-65 Tahun. Bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba dan Polres Bulukumba, harus hadir memberikan solusi pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan lagi seperti itu.

“Untuk itu kami menantang Pemda dan Polres Bulukumba agar berani membuat Perda tentang penertiban parkir di bahu jalanan, jangan baru mau bergerak setelah ada terjadi kecelakaan, seperti yang terjadi dua hari lalu di jalur 2 itu. Karena melihat situasi dan kondis di jalur 2 jalan Samratulangi yang pusat perbelanjaan, ketika membawa mobil pribadi dan berhenti di depan toko dalam hal memarkir kendaraanya di bahu jalan maka itu membuat macet dan juga mengancam terjadinya kecelakaan,” ujar Basri Lampe dalam keteranganya.

“Jadi harusnya memang Pemda membuat aturannya untuk melarang membawa kendaraan roda 4 ketika ingin belanja di salah satu toko di jalaur 2 jalan samratulangi. Labih baik memakai angkutan umum masuk di jalur 2 untuk belaja demi menghidari kemacetan, atau driver para pencari rupiah yaitu angkutan umum atau Ojek Pinisi bisa digukan jasanya, karena setelah antar dan turun penumpang driver langsung pergi,” tambahnya.

Lebih lanjut Basri Lampe, bahwa parkir kendaraan di sembarangan tempat masih terlihat di beberapa titik jalan di Kota Bulukumba, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya lahan parkir yang disiapkan oleh pemilik toko, warkop, dan cafe bahkan rambu-rambu larangan parkir yang sudah terpasang tak diindahkan oleh pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya.

“Pemandangan parkir sembarangan itu tentu menimbulkan badan jalan sempit dan membuat kemacetan jalan raya. Persoalan tersebut tampaknya terkesan dibiarkan saja oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bulukumba, yang diatur dalam undang-undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), begitu pun dengan Satuan Lantas Polres Bulukumba, serta pengawasan personel di lapangan juga tak terlihat. Sehingga pemilik kendaraan semena-mena memarkir kendaraannya pada lokasi itu,” jelasnya.

Parkir liar itu, kata dia, terlihat di sepanjang jalan Samratulangi tepatnya di beberapa toko, warkop, cafe & resto, dan di depan pasar sentral Bulukumba mulai dari mobil angkutan, pribadi bahkan mobil truk pengangkut barang yang tiap hari bongkar muat muatan. Bahkan, di momen hari Jadi Bulukumba ke 65 Tahun, terjadi kecelakaan beruntun pada hari minggu tanggal 2 Februari 2025, salah satu mobil pick up menakbarak beberapa kendaraan yang sedang parkir menggunakan bahu jalan di depan toko dan warkop di jalan samratulangi.

“Kami juga berharap pemerintah kabupaten dalam hal dinas perhubungan bisa memberikan sanksi tegas kepada kendaraan yang parkir termasuk surat teguran kepada pemilik toko, warkop, cafe & resto agar pelanggannya tidak melakukan parkir di sembarangan tempat, dan bongkar muat barang di tepi jalan,” jelas andi amrul.

“Selain di Samratulangi beberapa kawasan yang banyak dijumpai parkir sembarangan, diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, yaitu Cafe yang tepatnya di depan Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba yang juga dekat dari lampu merah dan beberapa jalan lainnya,” tutupnya.

Kecelakaan Beruntun di Jalan Samratulangi Bulukumba 5 Mobil Rusak

Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima mobil terjadi di jalan Samrutulangi,Bulukumba. (Foto: Ist)

Sementara itu, AKP Idris Kasat Lantas Polres Bulukumba, menyampaikan bahwa untuk TKP di jalur dua depan toko sumber karpet sudah ditangani dan olah TKP. Kendaraan sudah diamankan di Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bulukumba. Diamankan yaitu, satu unit Innova, satu unit Toyota Rush dan satu unit Pic Up Grand Max. Kecelakaaan ini mengakibatkan kerugian materil dan tidak ada korban jiwa.

“Untuk kondisi jalan di tkp kalau parkir di bahu jalan memang terjadi penyempitan dan tidak ada rambu larangan berhenti dan parkir sepanjang jalan Samratulangi, dan di sana pusat perekonomian bulukumba. Kedepan kami akan duduk bersama dengan dishub dan stek holder untuk sama-sama menata kelancaran arus lalu lintas sepanjang jalur dua,” ungkap Akp Idris.

Kanit Laka Lantas Andi Irma menambahkan, bahwa untuk parkir di jalan tidak diperbolehkan. Aturan menurut UU no. 22 thn 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, diantaranya larangan parkir diruang manfaat di jalan raya yang dapat mengganggu fungsi jalan dan pengguna jalan lain yangg beresiko terjadinya kecelakaan. “Untuk mencegah agar kejadian yang kemarin tidak terulang lagi, kami akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, saya berharap semoga kedepannya masyarakat/warga Bulukumba memiliki kesadaran agar lebih tertib berlalu lintas,” jelas Andi Irma saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

“Dan kalau ditanyakan soal melangar atau tidak soa pemilik toko, warkop/cafe yang pengunjungnya memarkir kendaraannya di bahu jalanan, maka saya katakan itu melanggar. Makanya dalam waktu dekat ini kami akan kordinasi bagaimana kendaraan mereka tidak lagi memarkir di bahu jalanan,” tambahnya.

Selain itu, Ahmad Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Bulukumba, menyampaikan bahwa soal tabrakan di jalur 2 baru-baru ini, masing-masing punya kesalahan baik mobil pick up maupun mobil yang di tabrak terparkir di bahu jalan.

“Karena perlu kami sampaikan bahwa ada 10 area dilarang parkir: 1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan. 2. Di tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda. 3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.  4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat. 5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan. 6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran. 7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan. 8. Sepanjang jalan yang licin. 9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan. 10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan mengutip Auto2000.,” jelas Ahmad.

Stay connect With Us :