PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) didukung oleh Women’s Democracy Network dan International Republican Institute dan kerjasama dengan Kaukus Perempuan Sulawesi Selatan serta Kaukus Perempuan Politik Sulawesi Selatan melaksanakan Ruang Publik.

Ruang Publik Edisi #6 dimulai pada pukul 16.00 WITA, Jumat 20 Agustus 2021, yang dipandu oleh Luna Vidya sebagai host dan menghadirkan narasumber yakni Hj. Rismawati Kadir Nyampa, S.T. (Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024), Chusnul Mar’iyah, Ph.D. (Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia), Rosmiati Sain (Direktur LBH APIK Sulsel/Advokat). Ruang Publik Edisi #3 mengangkat tema “Tantangan Penerapan Regulasi Melawan Kekerasan Berbasis Gender”. Ruang Publik dilaksanakan secara virtual melalui live streaming di YouTube Lembaga Studi Kebijakan Publik serta zoom meeting. Serta, diikuti oleh berbagai komunitas kepemudaan, sosial, pendidikan dan tokoh publik.

Luna Vidya selaku host membuka bahasan dialog dengan perkenalan Ruang Publik, pemaparan profil narasumber dan dialog interaktif bersama narasumber.

Pandangan awal mengenai tantangan penerapan regulasi melawan kekerasan berbasis gender  dipaparkan oleh Hj. Rismawati Kadir Nyampa, S.T. selaku Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024.

“Kita selalu memperjuangkan keterwakilan perempuan, khususnya masalah yang berkaitan dengan gender, sementara ini kami sedang memperjuangkan untuk DPR segera mengsahkan kebijakan KPS. Adapun masih ada tantangan yang kita hadapi, seperti budaya patriarki, yang dimana masih banyak perempuan merasa takut dan malu melaporkan kekerasan yang mereka hadapi. Maka dari itu kita perlu saling bergandengan tangan untuk memaksimalkan implementasi kebijakan kekerasan berbasis gender,” ungkap ibu Rismawati memaparkan upaya yang dilakukan selaku perwakilan masyarakat.

Sebagai seorang akademisi dan fokus meneliti pada isu perempuan politik Ibu Chusnul memberikan pandangan terkait diskriminasi gender.

“Dalam menanggapi diskiriminasi gender, diperlukan bagaimana para wakil perempuan bukan hanya sebagai penyampai pesan, tetapi pemberi ide, sebagai tempat dimana para perempuan mengartikulasikan kepentingannya menjadi tinjauan formulasi kebijakan untuk memikirkan isu spesifik gender seperti hak reproduksi, melahirkan, menyusui, cuti bekerja pada perempuan,” ujar ibu Chusnul.

Tak hanya itu, ibu Chusnul juga menyampaikan bahwa dalam menanggapi isu kekerasan berbasis gender, Indonesia menghadapi tantangan cukup kompleks, mulai dari sistem ekonomi, hukum, politik, hingga pendidikan. Hal ini merupakan tantangan besar bagi kita semua. Maka dari itu, beliau menekankan bahwa sangat penting adanya regulasi spesifik, implementasi kebijakan yang efektif dan media sebagai alat informasi.

Ibu Rosmiati Sain selaku Direktur LBH APIK Sulsel/Advokat juga memberikan pandangannya mengenai konteks diskriminasi dan kekerasan berbasis gender khususnya di Sulawesi Selatan.

“Kekerasan berbasis gender adalah sebuah konsep payung dari berbagai tindakan yang membahayakan dan mengakibatkan penderitaan pada seseorang secara fisik, psikis, seksual yang dilakukan berdasarkan perbedaan gender dan perbedaan sosial yang merampas kebebasan seseorang.  Adapun yang paling banyak  dilaporkan ke LBH Sulawesi Selatan adalah kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Ibu Rosmiati juga menjelaskan secara spesifik terkait ranah kekerasan, beberapa kebijakan perlindungan perempuan dan anak, pedoman, data dan fakta KBG, upaya untuk menangani kekerasan berbasis gender, hingga tantangan yang dihadapi oleh LBH APIK Sulsel dalam pendampingan.

“Adapun tantangan dalam pendampingan masih sangat kompleks dan membutuhkan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat, seperti masalah akibat persoalan geografi dan budaya yang berbeda-beda,  pendampingan di rumah sakit yang seringkali korban tidak diperlakukan secara khusus dan mengabaikan pendampingan psikis korban, hingga pada kondisi pandemi ini, pelayanan kepada korban menjadi kurang optimal,” tambahnya Ibu Rosmiati.

Luna Vidya selaku moderator kemudian memberikan pertanyaan kepada ibu risma terkait apa yang dapat dilakukan untuk menerapkan regulasi yangmaksimal dan pr yang harus dikerjakan untuk menghadapi ketakutan rakyat yang dimana langsung ditanggapi oleh ibu Risma.

“Hari ini dengan adanya berbagai macam regulasi, tidak serta merta kemudian masyarakat mau mendukung implementasinya, pr kita adalah memberikan edukasi kepada masyrakat kita agar dapat berani menyampaikan kasus kekerasan berbasis gender, karena masih ada faktor budaya malu untuk melapor,” ungkap Ibu Risma menyampaikan tanggapannya.

“Kita semua perlu melakukan intervensi kepada masyarakat untuk menghapus kekerasan berbasis gender dan memberikan edukasi apa yang harus mereka lakukan ketika mereka mengalami kekerasan,” katanya.

Ibu Chusnul juga menambahkan bahwa negara harus hadir dalam menyelesaikan berbagai kasus kekerasan berbasis gender  baik itu membangun kerjasama antar lapisan seperti dalam menciptakan hasil riset yang berkualitas, menyediakan infrastruktur dan imparsialitas.

Ibu Rosmiati Sain menyampaikan hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah mulai dari pentingnya kebijakan yang komprehensif dalam menyikapi tingginya angka kekerasan berbasis gender dan tantangan yang ada, penguatan kapasitas aparat penegak hukum menyikapi tingginya angka mutasi untuk meningkatkan keterampilan dalam penanganan kasus, mengidentifikasi kebutuhan korban untuk kepentingan pemulihan dan reintegrasi sosial, hingga perbanyak sosialisasi ke masyarakat agar informasi tentang kekerasan berbasis gender dan dampaknya diketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat.

Stay connect With Us :