PEDULIRAKYAT.CO.ID, — Pemerintah mempercepat larangan mudik lebaran dan memberlakukannya mulai 22 April 2021. Larangan mudik berlangsung hingga 24 Mei 2021. Perubahan atas aturan sebelumnya.
Aturan itu sudah dituangkan lewat Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan yang di tandatangani langsung oleh Doni Manardo selaku Ketua Satgas Covid-19. Kamis, (22/04/2021), seperti dikutip dari Liputan6.com.
Selanjutnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, larangan mudik ini diperuntukkan untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Hanya saja, mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode dilarang, yang diperbolehkan mudik diantaranya:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Pengecualian wilayah aglomerasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan petugas akan tetap memberhentikan pengemudi yang melintas untuk mengecek dokumen-dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi tersebut, sesuai dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (24/4).
Rudy menjelaskan bahwa masyarakat antar-kota itu perlu diberi akses untuk melintas lantaran banyak kegiatan yang terjadi tak bertumpu pada satu wilayah perkotaan saja. “Karena ada kaitan orang kerja di situ,” jelas dia. (Irham/RedaksiPeduli).


Tinggalkan Balasan