Hukum  

Lakalantas Tewasnya Brigpol Ilham di Parepare, Pembelaan Terdakwa: Saya Ditembaki Tiga Kali

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, BACUKIKI BARAT — Masih ingatkah Anda kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) beberapa waktu lalu yang menyebabkan tewasnya anggota Satnarkoba Polres Parepare, Brigpol Ilham?

Kasus ini pun tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Parepare dan sudah memasuki tahap pledoi atau pembelaan dari terdakwa, Andi Parawansah alias Anca.

Dalam pembelaannya (Pledoi), Pengacara Anca, Murlianto menyampaikan fakta persidangan kronologi Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) terjadi diawali karena korban menembaki mobil pelaku sebanyak tiga kali.

Fakta yang terungkap dalam persidangan yakni berawal percekcokan antara om terdakwa dengan korban Ilham. Saat terdakwa datang, korban pun mengeluarkan senjata (pistol) dan mengatakan

“Siniko saya kasi meletus kepalamu,”

Selanjutnya terdakwa kembali ke mobil untuk mengambil pisau.

Selanjutnya, pasca terjadi percekcokan, terdakwa meninggalkan Cafe Planet Pool untuk pulang ke Barru. Dalam perjalanan dikejar pengendara motor yang dikemudikan Rizal dan membonceng, Ilham (korban).

Saat terdakwa dikejar, terdengar suara letusan yang mengenai kaca mobil terdakwa. Terdakwa pun bermaksud menghentikan mobil karena tidak mengetahui pelaku.

Setelah itu, kembali terjadi tembakan kedua dan ketiga yang tembus ke dalam mobil dan mencederai salah satu saksi, Adil.

Pasca ditembaki, terdakwa pun menunduk sambil membawa mobil hingga akhirnya benturan dengan korban Ilham yang berujung tewas dan melukai korban lain, Risal. Kasus ini pun awalnya diduga karena Sat Narkoba Parepare tengah memburu TO narkoba.

“Kecelakaan saat bertugas,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Zaki waktu itu.

Belakangan saat dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2019), Kasat Narkoba membantah jika Brigpol Ilo waktu itu memburu TO Narkoba.

“Memang kata siapa itu TO narkoba,” tulis dia melalui pesan Whatss App.

Kasat Lantas AKP Budi Susilo mengaku sibuk saathendak dikonfirmasi.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *