PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Munawir Mihsan Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sulawesi Selatan (Sulsel), mengapresiasi gebrakkan yang dilakukan Kejagung bersama Kemendes & PDT yang telah meneken Kerja sama dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengawalan penggunaan dana desa. Kerja sama ini adalah langkah strategis dalam mendukung pembangunan di Desa secara transparan dan akuntabel.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama dari berbagai pemberitaan media Nasional baru – baru ini, Kemendes melalui seketaris Jenderal Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal (Sekjen Kemendes dan PDT) Taufik Madjid, Penandatangan Kerja sama ini yang disaksiakan oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Cibinong Rabu 18-12-2024,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, kerja sama ini adalah langkah strategis dalam mendukung pembangunan di Desa secara transparan dan akuntabel.
Kerja sama ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana Desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan,” sebagai tindak lanjut, Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi landasan penting.
Program ini bertujuan memberikan asistensi kepada aparatur Desa dalam mengelola keuangan Negara dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa, melalui Pendekatan preventif untuk mendukung pembangunan di Desa.
Langkah ini, untuk memastikan penggunaan dana Desa tepat sasaran dan meminimalkan pelanggaran hukum. Esensi dari kerja sama Pihak Kejaksaan Agung Republik (Kejagung) Indonesia dan Kementerian Desa & PDT Ialah berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan Desa yang lebih baik, memastikan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan demikian publik menunggu orkestrasi komitmen buah hasil dari kerja sama Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersalam Kementerian Desa & PDT dalam bentuk tindak tanduk kongrit kedepan, sehingga bentuk kerja sama tidak hanya sebatas mulia dalam sebuah naskah, namun harus mempunyai konsekwensi konkrit dalam implementasinya.
Jika Tata kelola pemerintahan Desa berjalan sesuai tupoksinya maka anggaran Desa yang telah digelontorkan selama ini akan memberikan asas yang bermanfaat bagai masyarakat Desa, sehingga visi “membangun Desa membangun Negeri” dapat terwujud sekaligus menekan urbanisasi di kota yang sejauh ini sudah masuk kategori kebablasan.
“Disamping itu kerja sama tersebut juga merupakan upaya mengurangi dan menghilangkan kebocorang anggaran yang telah menjadi atensi bapak Jenderal Prabowo Subianto sebagai presiden Republik Indonesia yang geram melihat kebocoran anggaran ditahap ekstrim,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan