PEDULIRAKYAT.CO.ID, GOWA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memilih meninggalkan ruang sidang saat proses pemeriksaan terhadap dirinya sebagai terperiksa masih berlangsung, di Kantor DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026).
Langkah tersebut membuat agenda Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang sedianya menjadi forum klarifikasi atas sejumlah dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan tidak sesuai rencana. Husniah datang ke Gedung DPRD Gowa sekitar pukul 10.15 WITA untuk memenuhi panggilan pansus, namun sidang berakhir dengan dirinya meninggalkan ruangan sebelum memberikan jawaban atas pertanyaan anggota pansus.
Pemanggilan Bupati Gowa dilakukan dalam rangka meminta penjelasan terkait sejumlah dugaan yang menjadi materi penyelidikan hak angket DPRD. Di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan pelaksanaan roda pemerintahan Kabupaten Gowa.
Namun, sejak awal agenda pemeriksaan berlangsung, terjadi perbedaan pandangan antara Bupati Gowa dan anggota Pansus Hak Angket. Husniah meminta agar seluruh pertanyaan dari anggota pansus tidak disampaikan secara langsung satu per satu dalam forum tersebut.
Ia meminta agar seluruh pertanyaan anggota pansus dikumpulkan terlebih dahulu secara kolektif. Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut akan diberikan pada kesempatan berikutnya secara menyeluruh.
“Izin saya juga ingin menyampaikan hak jawab saya. Saya akan menjawab dengan tuntas dan lugas. Saya meminta kepada seluruh anggota pansus untuk bisa memberikan pertanyaan secara kolektif kepada saya,” ujar Husniah dalam sidang tersebut.
Permintaan tersebut kemudian memicu dinamika dalam ruang sidang. Ketika salah satu anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa mulai menyampaikan pandangannya terkait mekanisme pemeriksaan, penyampaian tersebut sempat dipotong oleh Husniah.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya ingin memberikan jawaban setelah seluruh pertanyaan anggota pansus terkumpul. Husniah menyebut dirinya sebagai pihak terperiksa memiliki hak jawab untuk menyampaikan klarifikasi secara utuh.
Situasi kemudian semakin memanas hingga akhirnya Bupati Gowa memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang. Keputusan itu diambil setelah Husniah menyampaikan keberatan karena merasa haknya sebagai terperiksa tidak diberikan dalam proses pemeriksaan tersebut.
“Terima kasih banyak atas apa yang disampaikan oleh rekan-rekan pansus pada kesempatan hari ini. Namun, saya juga mempunyai hak, selaku terperiksa untuk dihargai dan saya sangat menghargai agenda-agenda DPRD khususnya pansus,” kata Husniah.
Ia menegaskan kehadirannya sejak awal merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga DPRD Gowa. Namun, karena merasa proses sidang tidak berjalan sesuai harapannya, Husniah memilih meninggalkan ruangan.
“Saya tidak mau juga semuanya berantakan. Saya ingin semuanya lancar. Namun, kita saling menghargai satu sama lain. Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini, karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Saya mohon izin meninggalkan tempat ini,” tegasnya.
Kepergian Bupati Gowa dari ruang sidang saat pemeriksaan belum selesai menjadi sorotan dalam proses hak angket DPRD Gowa. Sebab, agenda tersebut sebelumnya diharapkan menjadi ruang bagi kepala daerah untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait berbagai persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.
Husniah kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi kewajibannya menghadiri panggilan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Ia menilai kehadirannya tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap lembaga legislatif.
“Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, sikap meninggalkan sidang sebelum memberikan klarifikasi berpotensi memperpanjang polemik antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa. Pansus Hak Angket DPRD Gowa masih memiliki agenda lanjutan untuk mendalami berbagai dugaan yang menjadi dasar pembentukan hak angket tersebut.
Sidang hak angket ini menjadi salah satu ujian politik terbesar bagi pemerintahan Kabupaten Gowa saat ini, mengingat prosesnya menyangkut dugaan persoalan tata kelola pemerintahan dan penggunaan kewenangan kepala daerah. Masyarakat kini menunggu bagaimana langkah lanjutan DPRD Gowa setelah pemeriksaan terhadap Bupati Husniah berakhir tanpa adanya penyampaian klarifikasi secara langsung.
Selain itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila mengaku kecewa terhadap sikap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang walk out atau meninggalkan proses sidang di Aula Lantai II Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (14/7/2026).
Padahal, sidang baru akan memasuki pertanyaan pertama terkait pengadaan program seragam sekolah gratis, namun Husniah memilih walk out karena merasa haknya sebagai terlapor tidak dihargai. Ia keberatan lantaran permintaannya agar seluruh anggota Pansus menyampaikan pertanyaan secara kolektif tidak dikabulkan.
“Sangat kecewa, ini adalah hak beliau untuk mengklarifikasi. Berarti kami berkesimpulan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya itu benar,” kata Kasim Sila kepada wartawan usai Bupati Gowa walk out.
Kasim menambahkan, selain Husniah pihaknya juga memanggil Basri Kajang (BK) namun sampai hari ini tidak ada informasi bakal menghadiri sidang pansus hak angket. “Kalau BK, sampai hari ini belum ada informasi,” tuturnya.
Adapun ttiga materi yang menjadi objek penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yaitu meliputi dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa pendidikan doktor (S3) atas nama Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela yang ditujukan kepada Bupati Gowa.


Tinggalkan Balasan