PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba dengan Kejaksaan Negeri Bulukumba. Melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama tentang pendampingan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan itu berlangsung di Rumah Makan Agri Bulukumba, Selasa, 5 November 2019. Hadir Ketua KPU Bulukumba Kaharuddin juga Komisioner KPU lainnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Hartam Ediyanto dan jajaran kejaksaan lainnya.
Ketua KPU Bulukumba Kaharuddin mengatakan tujuan pertemuan ini adalah penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurut Kaharuddin, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari UU 10 Tahun 2016 dan Keputusan KPU RI No 1312/tahun 2019 tentang Standar dan Juknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang /Jasa dan Honorarium Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
“Kita ketahui bersama bahwa pada penjelasan kegiatan advokasi hukum, pendampingan terhadap penyelesaian sengketa hukum boleh dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara. Tentu saja dibawah naungan kejaksaan negeri,” kata Kaharuddin sesuai rilis diterima pedulirakyat.co.id, (5/11).
Juga Kaharuddin mengharapkan, semoga dengan adanya MoU ini, semua tahapan, program dan jadwal bisa berkepastian hukum.
”Karena kami yakin kalau semua tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, semua stake holder akan menerima hasil pemilihan dengan baik,” jelas Kaharuddin.(rls)