PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi menanggapi isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap Ketua umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’.

Menurut Harmoko laporan dugaan Pelecehan seksual Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dilaporkan ke DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 harus segera di proses oleh DKPP, berhubung kasus ini menjadi perhatian masyarakat secara luas.

“Jika kasus ini lambat di proses tentu akan merusak citra KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki integritas yang tinggi,” ujar Harmoko saat diwawancarai wartawan pedulirakyat.co.id, Kamis (29/12/2022).

Dilihat, kata Harmoko, dalam ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu Pasal 15 huruf a setiap penyelenggara pemilu wajib melaksanakan prinsip profesional.

“Dalam menjalankan prinsip profesional Penyelenggara Pemilu wajib bersikap dan bertindak untuk memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Oleh karena adanya kasus tersebut tindakan Hasyim Asy’rif telah mencoreng nama baik institusi penyelenggara pemilu,” tegas Harmoko.

Lanjut Harmoko, bahwa untuk menjaga Citra dan nama baik institusi KPU, Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menyarankan kepada DKPP untuk segera proses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU dan menyarankan KPU RI melakukan rapat pleno untuk pemberhentian sementara Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua KPU RI sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 Pasal 10 ayat 5

“Kasus ini juga sebenarnya tidak hanya dugaan melanggar etik, tetapi juga dugaan melanggar pidana. Seharunya jika ketua KPU Hasyim Asy’ari merasa diri tidak melakukan perbuatan tersebut bisa melaporkan kasus ini di Kepolisian, sebagai upaya menjaga harga diri dan nama baik institusi penyelenggara pemilu,” tambahnya.

“Begitu juga dengan Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ jika betul merasa di lecehkan maka bisa melaporkan di Kepolisian tidak hanya melaporkan ke DKPP. Namun, keduanya sampai dengan hari ini belum ada yang masukin Laporan di Kepolisian,” tutupnya.

Stay connect With Us :