PeduliRakyat.co.id, Jepara – Pengelola Home Stay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjelaskan bahwa layanan penyewaan kamar selama dua hingga tiga jam disediakan untuk memenuhi kebutuhan tamu yang ingin transit atau beristirahat sementara.
Pemilik Home Stay FN18, Feri N, menyampaikan penjelasan tersebut setelah layanan short time di penginapannya dikaitkan dengan dugaan aktivitas prostitusi.
Feri membantah anggapan itu. Menurutnya, penyewaan kamar dengan durasi singkat merupakan bentuk fleksibilitas layanan bagi tamu yang tidak membutuhkan kamar selama satu malam penuh.
“Short time yang kami maksud adalah layanan untuk tamu yang hanya membutuhkan tempat istirahat selama dua sampai tiga jam. Misalnya, tamu yang kelelahan dalam perjalanan atau sedang menunggu waktu sebelum melanjutkan aktivitas,” ujar Feri saat dihubungi awak media, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan bahwa layanan tersebut tidak disediakan untuk memfasilitasi prostitusi ataupun kegiatan yang melanggar hukum.
Menurut Feri, istilah short time seharusnya dipahami berdasarkan jenis dan tujuan layanan yang diberikan. Ia menyebut penyewaan kamar dalam waktu terbatas juga diterapkan oleh sejumlah usaha penginapan untuk menyesuaikan kebutuhan tamu.
Meski menawarkan layanan dengan durasi singkat, Home Stay FN18 tetap mewajibkan setiap pengunjung mengikuti proses check-in sesuai Standar Operasional Prosedur.
Setiap tamu diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk asli sebagai bagian dari proses verifikasi identitas. Pihak pengelola juga menegaskan tidak melayani tamu yang masih di bawah umur.
Feri mengatakan pemeriksaan identitas dilakukan untuk meningkatkan keamanan serta mencegah fasilitas penginapan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Selain menerapkan SOP penerimaan tamu, Home Stay FN18 disebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Pengelola juga mengaku terus menjalin komunikasi dengan pengurus lingkungan sekitar. Feri menyatakan pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami ingin usaha penginapan ini berjalan sesuai aturan. Kalau ada tamu yang terbukti menyalahgunakan kamar untuk perbuatan melanggar hukum, kami akan mengambil tindakan tegas,” katanya.
Tindakan tersebut, lanjut Feri, dapat berupa penghentian masa sewa dan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa pihak pengelola tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan masyarakat sekitar.
Feri berharap masyarakat tidak menilai suatu usaha penginapan hanya berdasarkan istilah layanan yang digunakan. Menurutnya, penerapan prosedur, pengawasan terhadap tamu, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan hal yang lebih penting.
“Kami berkomitmen menjadikan Home Stay FN18 sebagai tempat singgah yang aman, nyaman, dan dapat digunakan secara bertanggung jawab oleh para tamu,” pungkasnya. (hsbi)


Tinggalkan Balasan